Atas perbuatannya, tersangka saat ini ditahan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kepolisian Sambas mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum ini kepada pihak berwajib. Proses penyidikan dan pengadilan akan terus dilakukan untuk mencari keadilan bagi keluarga korban dan menghukum pelaku sesuai dengan perbuatannya. (Jefry).