Pihak Keluarga Rydho Wahyudi Ajukan PK Ke PN Singkawang Atas Ke tidak Puasan Fonis Hakim 2024

PorosNusantara.co.id – Singkawang-Kalbar || Kasus Penganiayaan yang menimpa Sigit Aditya satu tahun lebih (tahun 2023) masih berjalan, dimana pengadilan negeri Singkawang menjatuhkan vonis 8 orang tersangka 7,6 tahun sementara Ridho Wahyudi di tingkat kasasi mengalami pemotongan satu tahun sehingga menjadi 6,6 tahun.

Atas keputusan kasasi mahkamah agung pihak keluarga korban Ridho Wahyudi bersama pengacara mengajukan Novum atau bukti baru ke Pengadilan Negeri Singkawang untuk peninjauan kembali (PK) pada hari ini kamis tanggal 08 Agustus 2024.

Menurut kuasa hukum Muhammad Yasin SH menyampaikan dalam konprensi pers bahwa benar hari ini kamis 08 Agustus 2024 sidang pertama di pengadilan negeri Singkawang untuk pembacaan memori peninjauan kembali (PK) dan di dalam PK tersebut kami sudah menguraikan semua secara lengkap baik fakta-fakta dalam persidangan yang lalu, saksi-saksi maupun alat bukti lainnya. Ucapnya

Lanjutkan Yasin karena syarat mengajukan Peninjauan kembali harus telah mempunyai kekuatan hukum tetap, di sidang pengadilan negeri klien kami di vonis 7,6 tahun, tingkat banding di pengadilan tinggi menguatkan putusan pengadilan negeri Singkawang (hukumnya tetap) namun setelah kami lakukan kasasi ke mahkamah agung klien kami diputus dipotong 1 tahun penjara menjadi 6,6 tahun, atas keputusan mahkamah agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maka kami mengajukan peninjauan kembali. Ucapya.

Yasin berkeyakinan majelis hakim pasti menerima materi gugatan peninjauan kembali kami, dalam peninjauan kembali ini kami telah menyiapkan 12 bukti baru (Novum) serta 4 orang saksi yang dimana nantinya klien kami bisa di vonis bebas.

Ada beberapa kejanggalan yang menurut kami tidak lazim di tuduhan kepada klien kami, dimana 4 orang saksi dalam persidangan pertama menyatakan klien kami atas nama Rydho Wahyudi melakukan pemukulan kepada korban Sigit Aditya, namun kemudian 4 orang saksi ini kembali menyatakan bahwa keterangan mereka di persidangan pertama itu adalah tidak bebar, alias Rydho Wahyudi tidak ikut melakukan pemukulan terhadap korban Sigit Aditya.

Sementara itu pihak keluarga Rydho Wahyudi (bapanya) dalam konferensi pers mengatakan bahwa satu orang atas nama Ade kenapa di lepas dengan alasan tidak cukup bukti ini juga menjadi keberatan kami pihak keluarga, kemudian satu orang lagi yang bernama Kennedy dalam kasus ini diapun tidak di jadikan tersangka oleh penyidik polres Singkawang. Pada hal menurut bapanya Kennedy inilah biangkeroknya menjerumuskan anak-kami ke jalan yang tidao benar. Tegasnya

Mas Ut demikian sapaan akrabnya orang tua dari Rydho Wahyudi yakin pengajuan peninjauan kembali (PK) yang di ajukan ke pengadilan Negeri Singkawang pasti di terima oleh Majelis Hakim. (Jefry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *