Keangkuhan Elit Politik Harus Dibendung dengan Perlawanan

Penulis: Ya' Bayu Anggara (Sekjen Persaudaraan Pemuda Islam)

Jakarta – porosnusantara.co.id

Dalam sebuah tindakan yang dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap demokrasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tampaknya telah “mengakali” putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang seharusnya menjadi penyelamat demokrasi kita.

Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 yang bertujuan memperbaiki tatanan politik dengan memberikan ruang bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bisa ikut dalam kontestasi Pilkada justru dilangkahi dengan cara yang sangat manipulatif.

Baleg DPR, dengan cerdik namun memalukan, menginterpretasikan putusan tersebut hanya berlaku untuk partai-partai yang tidak memiliki kursi di legislatif, meninggalkan ruang bagi partai besar untuk terus mendominasi tanpa mempertimbangkan aspirasi rakyat yang lebih luas.

Langkah ini tidak lain merupakan pembunuhan terhadap demokrasi yang coba diselamatkan MK. Demokrasi, yang seharusnya menjadi wahana untuk memperjuangkan kepentingan rakyat secara adil dan terbuka, kini terancam oleh keangkuhan elit-elit politik yang terus menantang kehendak rakyat.

Mereka memperlihatkan sikap tanpa malu yang seolah-olah mengatakan bahwa suara rakyat hanyalah alat untuk memenangkan pemilu, bukan sesuatu yang harus dijaga dan dihormati sepanjang waktu.

Di tengah kegelisahan ini, rakyat mulai bergerak dengan semboyan Darurat Demokrasi. Simbol burung garuda dengan latar belakang biru menjadi tren di media sosial, mencerminkan kegeraman terhadap prilaku elit politik yang terus-menerus mengabaikan suara rakyat.

Perlawanan ini bukan hanya simbolis, melainkan sebuah gerakan nyata yang mengingatkan kita semua bahwa demokrasi adalah milik rakyat, bukan hanya para penguasa.

Kini, harapan rakyat berada di pundak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagai penyelenggara Pilkada 2024, KPU harus menunjukkan keberpihakan kepada kehendak rakyat, bukan mengikuti jejak DPR dalam mempecundangi demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *