Bogor – porosnusantara.co.id
Kepolisian Resort Bogor terus memproses kasus KDRT yang dilakukan oleh Armor Toreador Gustifante terhadap istrinya Cut Intan Nabila.
Meski jalan damai dapat ditempuh dengan korban melalui Restorative Justice (RJ), namun polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan.
“Oh silahkan kalau Pelaku ingin melakukan RJ, kepada si pihak korban. Tapi saya perlu tegaskan di sini, ini kasus yang sangat viral dan sangat luar biasa menurut saya,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat, (16/8/2024).
“Dan itu pelaporan bukan korban yang buat. Yang buat adalah anggota Polri sendiri, perintah saya, LP nya adalah LP A. LP A artinya polisi yang membuat laporan tersebut,” lanjutnya.
Untuk itu, kata Rio, dalam kasus ini Polres Bogor menerapkan pasal berlapis.
KDRT merupakan delik aduan, namun dalam kasus ini terdapat delik murni.
“KDRT betul adalah undang-undang delik aduan tapi di situ ada pengaiayaan dan undang-undang perlindungan anak yang merupakan delik murni. Sehingga kalau misalkan damai itu proses hukum tetap jalan, saya akan melaksanakan itu mengawal sampai dengan pengadilan,” tegas Rio.
Rio menyampaikan, saat ini proses hukum masih berjalan di mana sudah dikeluarkannya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).