Rika juga mengatakan, hari dan tanggal pemungutan suara tahapan PSU DPD adalah jadwal dilakukan pemungutan suara dan penghitungannya dilakukan sejak 13 Juli 2024 secara berjenjang akan dilakukan rekapitulasi, baik itu tingkat TPS, kecamatan, kota, sampai tingkat provinsi seperti rekapitulasi yang sudah dilakukan sebelumnya.
Ia juga menjelaskan, dalam keputusan KPU Nomor 789 tahun 2024, ditetapkan daftar calon tetap yaitu calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD RI Sumbar tahun 2024 sebanyak 16 orang, sebagaimana yang diketahui sebelumnya sebanyak 15 orang calon. Karena urutan calon anggota DPD itu berdasarkan abjad, maka Nomor urut 1 sampai Nomor urut 6 dinyatakan tetap, sedangkan Nomor urut 7 sampai Nomor urut 16 bergeser satu angka kebawah”, jelasnya.
Plh.Ketua KPU juga menyampaikan bahwa sampai hari ini, logistik untuk pelaksanaan PSU DPD tersebut sudah datang dan setelah dilakukan pengecekan dan penyortiran, logistik PSU DPD tersebut dinyatakan sudah lengkap.
Diakhir pemaparannya, Rika mengatakan, pihaknya siap melaksanakan PSU DPD tersebut. Ia juga menghimbau kepada seluruh pemilih warga Kota Sawahlumto agar datang ke TPS pada tanggal 13 Juli 2024 nanti, untuk menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan PSU DPD RI Dapil Sumbar ini, karena PSU DPD ini, adalah untuk memilih calon DPD RI dari Sumatera Barat.
*marjafri