Sawahlunto,– PorosNusantara|| Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 768 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan MK pada Pemilu tahun 2024, KPU Kota Sawahlunto melaksanakan sosialisasi PSU anggota DPD Provinsi Sumbar Pemilu tahun 2024 di Meeting Room Hotel Khas Ombilin Sawahlunto, Rabu (10/7/2024).
Plh.Ketua KPU Kota Sawahlunto, Rika Amelia dalam pemaparannya menerangkan, beberapa waktu yang lalu ada gugatan ke MK terkait pemilu di Sumbar, khususnya pemilihan DPD RI, sehingga MK melalui putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, memutuskan untuk PSU di seluruh Sumbar yang harus dilakukan paling lambat 45 hari sejak putusan dikeluarkan sejak 10 Juni 2024.
“Menyikapi hal itu, KPU RI memerintahkan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten kota se Sumbar, untuk melaksanakan PSU itu, dimana dalam putusan itu, PSU dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2024. Karena untuk persiapan yang sangat singkat, yaitu kurang lebih 1 bulan setelah keputusan itu dikatakan, seluruh tahapan dan persiapannya, KPU Sumbar, khususnya KPU Kota Sawahlunto berjibaku bersama-sama dengan seluruh jajaran KPU untuk melaksanakan PSU DPD RI Sumbar ini”, ujarnya.
Dikatakan, PSU DPD RI Sumbar 2024 ini, seluruh tahapan-tahapannya dilaksanakan sebagaimana mestinya waktu Pemilu 2024 yang lalu.
“Yang tidak ada itu adalah tahapan kampanye. Jadi, seluruh tahapannya hampir sama dengan tahapan-tahapan dalam Pileg 2024 tanggal 14 Februari yang lalu”, katanya.
Terkait daftar pemilih, Rika mengatakan, KPU tidak melakukan lagi pemutakhiran daftar pemilih.
”Artinya, DPT yg kita dapatkan itu adalah DPT pada tanggal 14 Februari 2024′. Jadi, tidak ada lagi penambahan DPT pasca tanggal 14 Februari 2024 itu”, sebutnya.