Tim Gabungan Bea Cukai Entikong, TNI, dan BIN Ringkus Kurir Sabu di Perbatasan

 
 

Porosnusnatara.co.id| Kalimantan Barat – Entikong, 01-10-2026 – Tim gabungan Bea Cukai Entikong bersama Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 19/Bogani, BAIS TNI, BIN, SGI, Polsek Entikong, dan Kodim Sanggau gagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, pada Sabtu (26/9).

Dalam penindakan tersebut, tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial JS beserta 13.398 gram barang bukti yang diduga narkotika jenis methamphetamine di Dusun Bantan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

 

“Penindakan terlaksana saat tim gabungan melaksanakan patroli pengawasan wilayah perbatasan. Petugas memeriksa JS yang tengah membawa dua tas ransel menggunakan sepeda motor di kawasan Sungai Kelik, Desa Bantan,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Entikong, Rendi Apriyanto.

Pemeriksaan tersebut mengungkap keberadaan 13 bungkusan yang selanjutnya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Pos Dalduk KOTIS. Dari pemeriksaan, petugas menemukan kristal putih yang dikemas dalam kemasan teh Tiongkok. Pengujian menggunakan Narcotest NIK menunjukkan kristal tersebut positif mengandung methamphetamine.

Setelah pencacahan dan penimbangan, total barang bukti tercatat memiliki berat bruto sekitar 13.398 gram. Petugas kemudian mengamankan JS dan barang bukti untuk proses hukum karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tim gabungan selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti selanjutnya ke Kodam Tanjungpura, Kalimantan Barat, untuk proses lebih lanjut sebelum penyerahan kepada BNNP Kalimantan Barat. Penindakan ini menegaskan penguatan sinergi aparat dalam mengawasi jalur perbatasan dan mencegah narkotika masuk maupun beredar di wilayah Kalimantan Barat.

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *