Daerah  

Kejati Kaltim Gerebek Rumah Tenaga Administrasi RSUD AWS, Terkait Dugaan Korupsi TPP

Samarinda – PorosNusantara || Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) Samarinda.

Kali ini, tim Kejati Kaltim menggeledah rumah seorang tenaga administrasi keuangan RSUD AWS berinisial YO di Perum SBT Permai Blok BQ No. 02 RT. 022 RW. i000, Kelurahan Sambutan, Kecamatan, Samarinda.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Kaltim, Haedar, mengetatkan jika pengeledahan tersebut berlangsung selama lima jam.

“Penggeledahan yang berlangsung pada Kamis (18/7/2024) ini dimulai sekitar pukul 10.00 Wita dan berakhir pukul 15.00 Wita, berlangsung selama kurang lebih lima jam,” jelas Haedar.

Dalam proses penggeledahan, sambungnya, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan maupun diperoleh dari hasil tindak pidana.

“Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan No. 3 tanggal 17 Juli 2024,” beber Haedar.

Haedar menegaskan, jika penggeledahan itu merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya oleh tim penyidik pada tanggal 7 Mei 2024 di RSUD AWS.

“Penggeledahan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 33 jo. Pasal 34 jo. Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan wewenang kepada penyidik untuk melakukan upaya paksa guna mengamankan alat bukti agar tidak disamarkan, dihilangkan, atau dimusnahkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujar Haedar.

Lebih lanjut ia mengatakan, langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran TPP untuk tahun anggaran 2018-2022 di RSUD AWS Samarinda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *