Jakarta – porosnusantara.co.id
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskim Brigadir Jenderal (Brigjen) Himawan Bayu Aji mengatakan ada 823 warga Indonesia yang menjadi korban online scam. Mereka adalah korban jaringan online scam internasional yang beroperasi di Dubai.
Jumlah tersebut adalah akumulasi dari periode 2022 – 2024. “Kerugiannnya mencapai Rp 59 miliar,” ujarnya di gedung Mabes Polri, Selasa, 16 Juli 2024.
Mereka menggunakan modus lowongan pekerjaan paruh waktu yang ditawarkan melalui telegram dan whatsapp. Polisi telah menetapkan tiga tersangka baru di kasus ini, mereka adalah satu warga negara asing berinisial ZS dan dua WNI berinisial M dan H.
ZS diduga bertindak sebagai koordinator dari operator yang ada di Indonesia. Sementara M berperan sebagai orang yang merekrut WNI untuk dipekerjakan sebagai scammer. Dalam melancarkan aksinya, M melakukan penipuan lapangan pekerjaan.
Ia menawarkan pekerjaan sebagai operator komputer di Dubai, namun sebenarnya para WNI dipekerjakan sebagai scammer. Polisi mencatat ada 17 WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kasus ini.
Sedangkan H berperan sebagai operator scammer yang bekerja di Dubai. Selain mereka, juga ada NSS yang telah dijatuhi vonis hukuman 3,5 tahun oleh mejelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
NSS berperan sebagai penerjemah dari bahasa Cina ke Indonesia. Polisi masih mendalami kasus ini, untuk mengungkap apakah ada tersangka lain. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kerja sama dengan International Criminal Police Organization (Interpol) di Dubai.
Jaringan ini juga melakukan operasi online scam di India, Thailand dan Cina. Di Cina, kerugian dari tindakan online scam tersebut mencapai Rp 91 miliar. Sementara India Rp 1 triliun dan Thailand Rp 288 miliar. Total kerugian yang diakibatkan operasi online scam dari jaringan tersebut mencapai Rp 1,5 triliun.