Porosnusantara.co.id | AMPAMA — Dinamika hukum di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang membatasi penggunaan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa lembaga pemerintah, korporasi, profesi, maupun pejabat publik tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk melaporkan masyarakat menggunakan pasal pencemaran nama baik atas kritik terhadap jabatan atau institusi.
Mahkamah menyatakan bahwa kehormatan dan martabat merupakan hak yang melekat pada individu atau perseorangan, bukan pada lembaga maupun jabatan publik.
Putusan ini dinilai menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini khawatir menyampaikan kritik terhadap pelayanan publik karena ancaman jerat UU ITE.
Secara hukum, pejabat publik seperti kepala dinas tidak lagi dapat menggunakan Pasal 27A maupun Pasal 45 UU ITE untuk mempidanakan warga yang mengkritik kinerja pelayanan publik selama kritik tersebut tidak mengandung fitnah pribadi.
Kuasa hukum yang aktif membela hak masyarakat kecil, Aksa Patundu, S.H., menyambut putusan MK tersebut sebagai kemenangan penting bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat.
“Putusan MK Nomor 105/2024 ini adalah kemenangan besar bagi demokrasi di tingkat akar rumput. Pejabat tidak bisa lagi menggunakan jabatan sebagai tameng untuk membungkam kritik masyarakat dengan ancaman UU ITE,” ujar Aksa Patundu.
Menurutnya, jabatan publik merupakan amanah yang harus terbuka terhadap kritik masyarakat, terutama jika berkaitan dengan kualitas pelayanan publik.
“Jabatan itu amanah publik. Jika pelayanan buruk, masyarakat berhak mengkritik. Kritik tidak boleh dianggap sebagai pencemaran nama baik,” tegasnya.
Ia juga menilai putusan tersebut menjadi langkah penting agar hukum tidak lagi digunakan untuk menekan masyarakat kecil yang menyuarakan keluhan terhadap layanan pemerintah.
“Hukum seharusnya melindungi rakyat, bukan menjadi alat untuk membungkam warga yang menuntut hak pelayanan publik,” tambahnya.
Putusan MK tersebut sekaligus dinilai mempersempit penggunaan “pasal karet” yang selama ini kerap dipersoalkan dalam penerapan UU ITE.
Aparat penegak hukum diharapkan lebih selektif dalam menerima laporan pencemaran nama baik, khususnya jika pelapor merupakan institusi pemerintah atau pejabat publik.
Dengan adanya putusan ini, masyarakat kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan maupun pelayanan publik, termasuk di sektor kesehatan, selama kritik disampaikan secara proporsional dan tidak mengarah pada fitnah terhadap ranah pribadi seseorang.






