Kebijakan Pemerintah Tidak Berpihak dan Merugikan Peternak Unggas: Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) Mendesak Presiden Republik Indonesia Untuk Meningkatkan Harga Jual Ayam Hidup

Saat ini, industri perunggasan nasional mengalami ketidak-berpihakan kepada pembudidayanya, peternak rakyat dan peternak mandiri mesti berhadapan dengan perusahaan-perusahaan modern terintegrasi dan bertarung di pasar yang sama. Karena keterbatasan modal, akses dan teknologi, hasilnya mudah ditebak, peternak rakyat dan peternak mandiri secara perlahan namun pasti kalah bersaing dan mulai berguguran. Pilihannya serba tidak enak, bertahan rugi atau mati.

Berkaitan dengan yang dihadapi peternak rakyat dan peternak mandiri tersebut, KPUN sebagai Perkumpulan yang mewadahi para Peternak Unggas Mandiri Indonesia, pada Kamis 11 Januari 2024 melakukan aksi simpatik untuk mengingatkan dan menyampaikan aspirasi kepada Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah penting guna mensejahterakan peternak rakyat dan peternak mandiri khususnya dan dunia perunggasan pada umumnya.

Aksi simpatik yang dilakukan KPUN tersebut dilakukan dengan cara melakukan pembagian ayam hidup kepada masyarakat yang berada di kawasan Istana Negara; Kantor Badan Pangan Nasional dan Kantor Kementerian Pertanian.

Dalam aksi simpatik tersebut, KPUN mendesak agar:
• Pemerintah menegakkan dan memerintahkan para marketing dan offtaker ayam hidup dikandang sesuai Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen yang diatur di dalam Peraturan Badan Pangan Nasional No. 5 Tahun 2022;
• Mengembalikan budidaya ternak unggas 100% ke Peternak Rakyat dan Peternak Mandiri
• Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden mengenai sebagaimana amanat pasal 33 UU No. 18 2009 Jo UU No. 41 Tahun 2014.  (Tomy.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *