Sidang Korupsi KUR BRI Penasehat Hukum Tidak Ajukan Eksepsi

  • Bagikan

Bandarlampung, porosnusantara.co.id –
Terdakwa Doni Ardiansyah Putra terkait Tindak Pidana Korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tulangbawang, terdakwa hari ini menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

Pada sidang perdana Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Tarmizi mendengarkan pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Pada dakwaan tersebut, jaksa Supriyanti mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No20 Tahun 1993 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Tarmizi menerima dakwaan yang telah dibacakan jaksa dan tidak mengajukan eksepsi dalam perkara tersebut.

Pihaknya pada sidang mendatang akan melihat fakta persidangan seperti apa yang terjadi dalam perkara tersebut.

“Kita lihat dulu bagaimana fakta persidangan mendatang. Kemungkinan nantinya akan ada saksi-saksi yang juga kita hadirkan,” katanya.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Doni yang merupakan Mantan Mantri pada BRI Unit II Tulangbawang tersebut disangkakan telah melakukan perbuatan korupsinya pada 2022 lalu dengan beberapa modus.

Modus-modus yang ia lakukan diantaranya menggunakan uang pelunasan para nasabah pinjakann KUR untuk kepentingan pribadinya.

Bahkan terdakwa diduga telah menggunakan sebagian uang hasil KUR belasan nasabah serta membuat puluhan data pengajuan pinjaman KUR fiktif.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp1.946.480.000.(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *