BBM, Berita  

BPH Migas Gandeng BPKP, Periksa Kepatuhan Atas Pemenuhan Kewajiban PNBP Iuran BPH Migas Oleh Badan Usaha

Erika menambahkan, dalam kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. “Agar Bapak dan Ibu paham apa saja yang akan diperiksa oleh BPKP. Saya mohon, Bapak dan Ibu menyiapkan data dukung dengan baik, agar pemeriksaan berjalan lancar,” pungkasnya.

Tak lupa, Erika juga mengucapkan terima kasih kepada tim BPKP, BPH Migas, perwakilan Badan Usaha yang hadir pada hari ini, sekaligus berharap agar pengelolaan PNBP, terutama di BPH Migas menjadi lebih baik.

Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Salamat Simanullang mengutarakan bahwa timnya akan menjaga amanat yang sudah diberikan BPH Migas sehingga tujuan pemeriksaan tercapai dengan baik.

“Tidak ada unsur like and dislike, jadi (pemeriksaan) ini transparan,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris BPH Patuan Alfon Simanjuntak menjelaskan, kolaborasi BPH Migas dengan BPKP ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan iuran negara. “Paling penting adalah menjaga kepatuhan Badan Usaha dalam melaksanakan peraturan terkait pembayaran iuran,” tambahnya.

Tampak hadir juga dalam kegiatan ini, Direktur Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan BPKP Raden Murwantara, perwakilan Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Usaha.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *