BBM, Berita  

BPH Migas Gandeng BPKP, Periksa Kepatuhan Atas Pemenuhan Kewajiban PNBP Iuran BPH Migas Oleh Badan Usaha

Jakarta, porosnusantara.co.id – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pemeriksaan kepada Badan Usaha. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban iuran badan usaha.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan, BPH Migas berhak meminta pemeriksaan oleh instansi berwenang terhadap badan usaha dalam rangka menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban Iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 12, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran Dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

BACA JUGA  PULUHAN RIBU JAMAAH MENGHADIRI DEKLARASI CALON PASANGAN "BARAKKA"

“Instansi bewenang yang dimaksud salah satunya adalah BPKP. Sesuai dengan surat BPH Migas kepada BPKP terkait Permintaan Bantuan Audit atas Pemenuhan Kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Wajib Bayar,” ujar Erika saat membuka Sosialisasi PP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penyerahan SK Pemeriksaan kepada Badan Usaha dan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (31/10/2023)

BACA JUGA  Kampung Gunung Katun Realisasika BLT DD

Erika menjelaskan, pemilihan Badan Usaha yang akan dilakukan pemeriksaan berdasarkan beberapa kategori. “Pertama, Badan Usaha dengan nilai Outstanding Piutang yang besar. Kemudian, Badan Usaha yang kurang patuh dalam memenuhi data dukung untuk keperluan verifikasi dan rekonsiliasi iuran,” terangnya.

BACA JUGA  Lapor Pak Bupati Lambar, Balai Pekon Tambak Jaya  Mati Suri

Kategori selanjutnya ialah Badan Usaha yang mendapatkan catatan dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Yang terakhir adalah Badan Usaha yang terdapat Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *