Bekasi, porosnusantar.co.id – Dikutip dari ANTARA. JABAR. (06/04/2023). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Jawa Barat. Tahun ini memperbaiki 11 gedung pusat kesehatan masyarakat atau puskesmas sebagai upaya peningkatan pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat.
Salah satu nya yang mendapat rehabilitasi dan pemeliharaan Puskesmas Desa Sukaindah Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi. Namun ironisnya kegiatan tersebut saat pekerjaan berjalan tanpa ada pengawasan pelaksana lapangan, untuk mengawasi dan mengkoordinasikan pekerjaan.
Di ungkapkan salah seorang pekerja menurutnya, selama kegiatan berjalan pelaksana lapangan inisial (AS) hanya 2 kali datang ke lokasi. ” Pelaksananya “Pak AS ” , selama mulai pekerjaan baru 2 kali datang, pertama ajah itu. ” Ucap pekerja singkat. Rabu. (02/08/2023).
Dalam hal ini Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Bekasi Raya. Raja Simatupang sangat menyayangkan kinerja pelaksana lapangan yang tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya. Selanjutnya dirinya menyesalkan karena pelaksana lapangan tidak menerapkan Keamanan Keselamatan Kerja (K3), untuk melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.
” Seorang Pelaksana Lapangan dalam pelaksanaan proyek konstruksi memiliki tanggung jawab utama dalam mengawasi dan mengkoordinasikan pekerjaan di lapangan selama proyek berjalan. Untuk melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas kontruksi di lapangan, memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan standar yang di tetapkan dan peraturan-peraturan yang berlaku, ” jelas Raja. Jum’at. (04/08/2023).
Lanjut Raja, “Pelaksana lapangan memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan dengan standar kualitas yang di tetapkan. Melakukan pemeriksaan kualitas secara berkala, mengkoordinasikan pengujian material dan memastikan kepatuhan terhadap persyaratan keselamatan di lapangan.” Pungkasnya.