Kawal Dugaan Penyimpangan Pembebasan Lahan di Desa Karang Layung

PorosNusantara – Sumedang ||  , 07-06-2023, Menyikapi pemberitaan dari beberapa media mengenai adanya dugaan penyelewengan dalam pelaksanaan pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan Cipanas di Desa Karang Layung, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Ketua Perwakilan Provinsi Jawa Barat dari Korda Poros Nusantara , Iwan Risnawan, angkat bicara.

Iwan Risnawan, selaku pimpinan Kordinator Media PorosNusantara Se-Jawa Barat, mengatakan bahwa dugaan penyimpangan yang terjadi pada pelaksanaan pembebasan lahan di Desa Karang Layung ini diduga telah terjadi sejak awal pengukuran dan pemberkasan, penuh dengan penyimpangan. Contohnya adalah kasus lahan milik Pak. Jaja. Lahan milik Pak. Jaja dikatakan memiliki ukuran yang lebih besar, dan Pak. Jaja harus mengembalikan uang kelebihan ukuran lahan tersebut sebesar Rp. 85 juta kepada Hj Ihad. Namun, Pak. Jaja tidak merasa bahwa tanah miliknya masuk ke dalam tanah Hj Ihad. Ini merupakan salah satu modus yang digunakan para pelaku.

BACA JUGA  Kementerian PUPR Renovasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jelang KTT G20

Dengan adanya para investor yang terlibat di Desa Karang Layung, pelaksanaan pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan Cipanas di Desa Karang Layung ini tidak berjalan sesuai aturan. Para cukong hadir di sini dengan tujuan meraup keuntungan yang sangat besar dari penggantian biaya dari pemerintah. Para cukong ini bekerja dengan melibatkan para calo. Para calo ini membeli lahan milik masyarakat dengan harga murah dengan ukuran perbata. Namun, mereka menjualnya ke pemerintah dengan harga berlipat ganda dan ukuran per meter. Para calo, investor, atau cukong melakukan hal ini dengan diduga dukungan dari para panitia dan oknum instansi terkait.

BACA JUGA  Jelang Batas Akhir Lapor SPT, Laporan SPT Online Naik

Hal ini dapat dikatakan demikian karena para investor yang bekerja sama dengan para calo ini membeli lahan yang sudah memiliki penetapan lokasinya (Penlok). Terdapat peran panitia desa dan instansi terkait yang terlibat dalam hal ini. Para investor atau cukong tidak akan mau membeli lahan di Desa Karang Layung ini jika lahan tersebut belum memiliki Surat Ketetapan Lokasi yang terkena dampak pembangunan bendungan. Modus yang terjadi di Desa Cibubuan tampaknya kembali terulang di Desa Karang Layung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *