PorosNusantara – WAJO -SulSel || Dewan Pimpinan Cabang Lasakar Anti Korupsi Indonesia ( DPC – LAKI ) Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi selatan, sesuai Surat Nomor : 020/LAKI/DPC.W/IV/2023 tertanggal, 25 April 2023 Perihal : Minta Foto Copy / Salinan Surat Kuasa tertanggal, 12 April 2023, yang telah diserahkan kepada Majelis Hakim PN Sengkang pada Persidangan Perdana terdakwa PATI DKK, tanggal, 13 april 2023, dimana Para terdakwa merasa tidak pernah bertanda tangan memberikan Kuasa Kepada Advokat inisial ” ABA,SA ,CK,” Namun Pihak Majelis Hakim PN Sengkang tak lain Ketua PN Sengkang tetap mengakui Kalau Surat Kuasa tersebut Sah karena sudah memenuhi syarat Formil, sehingga Sidang tetap dilanjutkan Namum Terdakwa Pati.Dkk menolak Penasehat Hukum tersebut.
Pada akhirnya Tanggal 04 Mei 2023 DPC LAKI Kab. Wajo telah menerima Surat dari PN Sengkang dengan Nomor : W22.U9/500/PID.01.10/V/2023, yang berbunyi sebagai berikut :
1. Pasal 1 angka 2 Undang – undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Public menjelaskan bahwa “ Informasi Public adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan / atau diterima oleh suatu badan public yang berkaitan dengan penyelenggara dan Penyelenggaraan Negara dan / atau Penyelenggara dan penyelenggaraan public lainnya yang sesuai dengan Undang – undang ini serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan Public”.
2. Pasal 17 huruf a Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Public menjelaskan bahwa dikecualikan dari informasi yang dapat diakses bagi setiap Pemohon adalah informasi Public yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon adalah Informasi Publik dapat menghambat Penegakan hukum.