KETUA PN SENGKANG DIDUGA MELINDUNGI PELAKU KEJAHATAN. “ ADA APA ? ENGGAN MEMBERIKAN FOTO COPY / SALINAN SURAT KUASA TERDAKWA YANG DINILAI TANDA TANGAN DIPALSUKAN “

3. Lampiran Surat Keputusan Ketua Mahkama Agung Nomor : 2-144/KMA/SK//VIII/2022 tentang Standar Pelayanan informasi di Pengadilan menjelaskan bahwa informasi yang dikecualikan untuk diakses pemohon tentang Perkara dan Persidangan adalah informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Public dapat menghambat Peroses Penegakan hukum.

Oleh karena Ketentuan diatas telah menjelaskan secara tegas tentang informasi yang dikecualikan untuk diakses oleh Pemohon maka kami berpendapat bahwa Permohonan yang saudara minta tidak dapat dikabulkan, Demikian disampaikan melalui Persuratan .

BACA JUGA  Forum Ka'bah Membangun (FKM) Mencalonkan Anies Baswedan Capres Masa Jabatan 2024 - 2029

Sementara Ketua DPC LAKI Kab. Wajo Marsose Gala selaku Pemohon Informasi Public, berpendapat bahwa alasan Ketua PN Sengkang Hj. Hasrawati Yunus.SH.MH, tidak memperlihatkan atau tidak mencerminkan Kemitraan terhadap Lembaga Sosial Kontrol, karena alasan “Menghambat Proses Penegakan Hukum itu TIDAK RELEVAN, Karena menurut hemat kami bahwa yang diminta, Pertama : hanya Foto Copy bukan aslinya, Kedua :bagaimana bisa menghambat Proses Penegakan Hukum sedangkan Surat Kuasa tersebut sudah dicabut. Ketiga: secara hukum Surat Kuasa tidak dapat digunakan karena diduga Cacat Hukum karena Tanda Tangan terdakwa selaku Pemberi Kuasa DIPALSUKAN.

BACA JUGA  HARI ULANG TAHUN GROUP PEGUYUBAN WARTAWAN KABUPATEN BEKASI

Penasehat Hukum (PH)Terdakwa PATI DKK “IRWAN.SH”,juga melayangkan Surat yg sama Kepada PN SENGKANG namun belum mendapat balasan dan Jika Jawabannya seperti diatas maka tidak menutup kemungkinan PH Terdakwa PATI DKK akan Melayangkan Surat ke KOMISI YUDISIAL dan Melamporkan Oknum Penasehat Hukum(PH) DKK karena dengan SENGAJA MEMALSUKAN TANDA TANGAN PARA TERDAKWA.

BACA JUGA  Kementan Gerak Cepat Stabilkan Harga dan Stok Cabai ke Masyarakat

“ Pertanyaannya ada apa ? “ Ketua Pengadilan Negeri Sengkang enggan memberikan Foto Copy / Salinan Surat Kuasa tertanggal, 12 April 2023 dengan Perkara Nomor, 42 dan Perkara Nomor, 43 “.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *