Sehubungan tidak dikabulkannnya Permohonan DPC LAKI Kab. Wajo sebagai Pemohon Informasi Public di PN Sengkang, maka kami dapat berasumsi mungkin memang sudah ada Konspirasi terhadap Advokat tertentu, dan sama halnya melindungi Pelaku Kejahatan, karena oknum ADVOKAT tersebut memalsukan Tanda Tangan orang ( Terdakwa ) itukan Kejahatan atau tindak Pidana murni, Harapan kami Semoga KOMISI YUDISIAL dapat membaca berita ini untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya. – tegas Marsose Gala Mantan Wartawan Harian Palopo Pos Fajar Group kepada awak media Porosnusantara.( Dahliah ).