KETUA PN SENGKANG DIDUGA MELINDUNGI PELAKU KEJAHATAN. “ ADA APA ? ENGGAN MEMBERIKAN FOTO COPY / SALINAN SURAT KUASA TERDAKWA YANG DINILAI TANDA TANGAN DIPALSUKAN “

Sehubungan tidak dikabulkannnya Permohonan DPC LAKI Kab. Wajo sebagai Pemohon Informasi Public di PN Sengkang, maka kami dapat berasumsi mungkin memang sudah ada Konspirasi terhadap Advokat tertentu, dan sama halnya melindungi Pelaku Kejahatan, karena oknum ADVOKAT tersebut memalsukan Tanda Tangan orang ( Terdakwa ) itukan Kejahatan atau tindak Pidana murni, Harapan kami Semoga KOMISI YUDISIAL dapat membaca berita ini untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya. – tegas Marsose Gala Mantan Wartawan Harian Palopo Pos Fajar Group kepada awak media Porosnusantara.( Dahliah ).

BACA JUGA  Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat, Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Laksanakan Patroli Blue Light Patrol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *