PorosNusantara – WAJO- SulSel || Penegakan SUPREMASI HUKUM di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan Saat ini mulai tercederai dari ulah sendiri oknum Aparat Penegak Hukum, baik dari Kejaksaan Negeri Wajo maupun dari Pengadilan Negeri Sengkang, yang tidak mau lagi menerima Kritikan dari Lembaga Sosial Kontrol, Semisal Pemberitaan dengan Narasumber Marsose Gala Ketua DPC LAKI Kab.Wajo yang melakukan Kontroling melalui Pemberitaan.
Ada dua Judul berita yang sudah diekspos melalui Media Online Porosnusantara.co.id yang menjadikan Ketua DPC LAKI Kab. Wajo Marsose Gala diadukan di Polres Wajo, Yakni Judul berita Penanganan Perkara Bansos Bantuan Pangan Non Tumai ( BPNT ) yang telah dilaporkan oleh Koalisi LSM Wajo Anti Korupsi, L-BPKP, dan LIMIT Kab, Wajo setahun yang lalu yang dinilai jalan ditempat, karena sudah ada sekitar ratusan orang terperiksa, namun sampai saat ini belum ada tersangkanya, JUDUL BERITA “ PENANGANAN KASUS BPNT, KASI INTEL DIDUGA TERIMA GRATIFIKASI ,“ inilah yang dipersoalkan pihak Oknum Kejari Wajo dalam hal Kasi Intel Kejari Wajo MIRDAD. SH.
Kemudian Yang dipersoalkan Pihak Pengadilan Negeri Sengkang, adalah JUDUL BERITA Yaitu, “ KETUA PN SENGKANG DIDUGA MELINDUNGI PELAKU KEJAHATAN,“ ada apa ? sehingga enggan memberikan Foto Copy / Salinan Surat Kuasa yang dinilai tanda tangan terdakwa dipalsukan “. sehubungan pada Persidangan Perdana Perkara dugaan Penyerobotan dengan terdakwa dijerat Pasal 167 KUHPidana, tiba – tiba muncul seorang Advokat mengaku Penasehat Hukum Terdakwa Pati dan Syamsu Alam Dkk dan berdalil berdasarkan Surat Kuasa ke-4 orang terdakwa Pada Tanggal, 12 April 2023, pada Perkara Nomor. 42 dan 43, dan Advokat atau Penasehat Hukum tersebut menyerahkan Surat Kuasa Kepada Ketua Majelis Hakim Hj. Hasrawati Yunus. SH.MH tak lain Ketua PN Sengkang, Namun Terdakwa Pati dan Syamsu Alam Dkk menolak Penasehat Hukum tersebut tapi Hakim Ketua tetap mengakui Penasehat Hukum tersebut Sah karena sudah memenuhi Syarat Formil, Padahal tanda tangan terdakwa dipalsukan, inilah Kami minta Foto Copy / Salinan Surat Kuasa tertanggal, 12 april 2023, namun Ketua PN Sengkang enggang memberikan hanya yang diberikan berbentuk surat sebagai balasan Surat DPC LAKI Kab. Wajo.