Kabupaten Solok – PorosNusantara|| Bupati telah didesak oleh beberapa Wali Nagari, dimana mereka menyampaikan, bahwa masyarakat yang ada dinagari mengeluhkan susahnya untuk mendapatkan air bersih dari PDAM, sementara dijelaskan bahwa seluruh sumber air bersih berada di Kabupaten Solok dan dijual ke Kota Solok.
Adapun beberapa point kerja sama yang disepakati dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS), banyak yang tidak ditepati pelaksanaannya oleh PDAM Kota Solok, salah satunya pembayaran restribusi ke Pemkab Solok. Parahnya lagi diduga Water Meter yang di pasang sudah tidak berfungsi sama sekali.
Sehingga kontribusi yang diberikan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Solok retribusi atau pajak air tanah PDAM Kota Solok tanpa hitungan perkubik atau lebih tepatnya “Etong Tongkong” saja.
Bahkan Water Meter yang dipasang di sumber mata air milik Kabupaten Solok itu dikuasai dan dikelola sendiri oleh PDAM Kota Solok.
Dalam persoalan ini Bupati Solok. Telah memerintahkan ( Sekda. Dirut PDAM. Dan BKD) Untuk meninjau serta mengevaluasi kembali Perjanjian kerjasama (PKS) yang dilakukan antara PDAM KOTA SOLOK Dan PDAM KAB SOLOK. Bahkan mereka sudah 2x diundang untuk berdialog tetapi tidak diindahkan oleh PDAM kota solok.
Bupati Solok memberikan jangka waktu Satu Minggu jika PDAM kota solok mengabaikan lagi waktu yang telah diberikan maka dengan tegas Bupati Solok akan memutuskan jaringan PDAM kota Solok yg berada di kab Solok. (dy)