Jakarta – PorosNusantara || Sesuai dengan Pergub No 22/2022 memang tidak diatur secara Eksplisit hal jabatan seorang Sekretaris Rukun Warga Harus memiliki Ijasah SLTA/SMA, Namun bila pejabat tersebut pernah terindikasi pemalsuan ijasahnya dalam rangka ikut serta pencalonan Ketua Rukun Tetangga dan tertangkap basah oleh panitia kemudian dibatalkan pencalonannya, ini membuktikan bahwa yang bersangkutan sudah cacat Hukum, tetapi dengan tiba-tiba ketua RW terpilih 08, kelurahan Kramat Senen Jakpus Mencantumkan dlm struktur
Pejabat RW apakah ini layak.
Kasie Pemerintahan Kelurahan Kramat, Sondang yang dimintai Pendapat nya mengatakan “sesuai Pergub tidak tertulis Pengurus SPT Sekretaris, Bendahara dan seterusnya, ini untuk Antisipasi bila ketua RW Mengundurkan diri atau hal lain dengan kata lain untuk Pergantian antar waktu yang bisa diganti oleh Pengurus Lain” Pernyataan Sondang ini dibenarkan oleh aturan, namun Fokus lain tentang keberadaan Sekretaris yang cacad hukum belum terjawab.
Ketua RW terpilih Haris Maulani yang dihubungi Media ini sampai Berita ini di Ekspose belum memberikan jawaban serta beberapa Ketua RT pun tidak berani memberikan keterangan soal hal tersebut, hanya beberapa Tokoh Masyarakat yang sepakat mengatakan “Bahwa hal ini adalah sebuah Preseden buruk selama kepemimpinan di wilayah RW 08 , Seorang sekretaris yang memiliki Ijasah tapi tidak legal dan Palsu, ini bukan saja melanggar etika dan moral tapi jelas jelas sudah masuk dalam Pelanggaran Hukum pasal 263 soal pemalsuan”.
Lebih lanjut dikatakan oleh seorang Pakar Hukum Tindak Pidana, Juniver. G. SH,. “Soal Pemalsuan ijasah dalam pasal 263 KUHP Digolongkan kepada Pemalsuan Surat namun dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas diatur dengan tegas bagi pelaku yang menggunakan ijasah atau gelar dan orang yang membantu dan memberikan ijasah yang terbukti palsu akan dipidana Penjara Lima Tahun”, ujarnya.






