DPC LAKI KAB WAJO , AKAN LAPORKAN KE APH PENJUALAN RUKO PASAR SIWA.

Sementara salah satu dari tiga orang yang membeli Ruko dipasar siwa, Enggang dilansir Namanya dalam pemberitaan, mengaku memberikan Uang kepada salah satu Pemegang SIPT Ruko karena dia minta uang sama saya dan saya butuh tempat tersebut untuk berjualan, Namun enggang menyebut nominal uang yang diberikan kepada pemegang SIPT.

Andi Aso Ashari Kepala Dinas PRINDAGKOP & UKM Kab. Wajo dihubungi melalui Ponselnya, mengatakan akan membicarakan dikantor dan balik bertanya kapan kejadiannya dalam hal terjadinya jual beli kios berlantai ( Ruko ) di pasar Siwa, dan berjanji akan menghubungi Pengelola pasar di Siwa untuk melakukan cross check semua pemegang SIPT apakah betul pemegang SIPT menjual atau hanya atas nama saja.

Lanjut Pak Kadis, mengatakan makanya itu akan menerapkan pemberlakukan SIPT ( Surat Izin Pekaian Tempat ) hanya berlaku satu tahun , itu demi meminimalisir terjadinya Pemindah tanganan atau jual beli aset Pemda kepada orang lain tampa seizin Kepala Dinas.Ujarnya dibalik telfon genggamnya. ( Dahliah ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *