Porosnusantara.co.id WAJO SulSel. Sedikitnya 3 ( tiga) Unit Kios berlantai ( Ruko ) dipasar Siwa Kecamatan Pitumpanua Kab. Wajo Provinsi Sulawesi Selatan telah diperjual belikan oleh Pemegang SIPT ( Surat Izin Pemakaian Tempat ) Hal ini sebenarnya sudah dinilai melanggar Perda no. 29 Tahun 2011 tentang penarikan restribusi Pasar dan Perda no. 17 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar, serta SIPT memperjelas bahwa Bangunan Kios, Los dan Kios berlantai ( Ruko ) tidak boleh dipindah tangankan atau diperjual belikan, tidak boleh dipersewakan dan tidak boleh merubah bentuk tampa seizin Kepala Dinas.
Berdasarkan Pemantauan dan Monitoring Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia ( DPC – LAKI ) Kab. Wajo telah menemukan 3 ( tiga ) unit Kios berlantai ( Ruko ) dipasar Siwa Kec.Pitumpanua Kab. Wajo sudah diperjualbelikan oleh Pemegang SIPT ( Surat Izin Pemakaian Tempat ).
Adapun Kios berlantai atau Ruko yang sudah diperjual belikan antara lain sebagai berikut :
1. Ruko no. 27 a. n AF , terletak dijalan Tocamming dijual dengan harga Rp. 150.000.000.00
2. Ruko no. 54 a.n AS, terletak diJalan Tenrisau dijual dengan harga Rp. 140.000.000.00
3. Ruko no. 65 a.n HS, terletak dijalan Tenrisau dijual dengan harga Rp. 150.000.000.00.
Sehubungan adanya temuan DPC LAKI Kab. Wajo dipasar Siwa Kec. Pitumpanua, sehingga DPC LAKI Kab. Wajo berencana melaporkan ke APH ( Aparat Penegak Hukum ) apakah di Kepolisian ataukah di Kejaksaan, karena Namanya Pelanggaran apapun bentuknya harus dilaporkan dan diproses guna penegakan Hukum.Tegas Marsose Mantan Wartawan Harian Palopo Pos Fajar Group.
Lanjut Marsose Gala ini juga perlu dievaluasi oleh Pihak Dinas PRINDAGKOP dan UKM Kab. Wajo pemegang SIPT yang tidak menempati tempat yang sudah diberikan Izin Pemakaian Tempat, jangan jangan hanya mengklaim saja tempat untuk dipersewakan atau diperjual belikan untuk mendapatkan keuntungan pada bangunan Pemerintah karena yang ditemukan DPC LAKI Pemegang SIPTI memang bukan Penjual, satu hal lagi mengenai banyaknya bangunan Kios belum ditempati Penjual jangankan dilantai dua lantai satupun juga masih ada Kios masih tertutup, ditemukan juga ada orang orang tertentu menguasai Ruko, Kios tampa ada aktivitasnya ditempat tersebut melaikan memberikan kepada orang lain dengan dalil kerjasama.- Imbuhnya