DPC LAKI KAB WAJO , AKAN LAPORKAN KE APH PENJUALAN RUKO PASAR SIWA.

  • Bagikan

Porosnusantara.co.id WAJO SulSel. Sedikitnya 3 ( tiga) Unit Kios berlantai ( Ruko ) dipasar Siwa Kecamatan Pitumpanua Kab. Wajo Provinsi Sulawesi Selatan telah diperjual belikan oleh Pemegang SIPT ( Surat Izin Pemakaian Tempat ) Hal ini sebenarnya sudah dinilai melanggar Perda no. 29 Tahun 2011 tentang penarikan restribusi Pasar dan Perda no. 17 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar, serta SIPT memperjelas bahwa Bangunan Kios, Los dan Kios berlantai ( Ruko ) tidak boleh dipindah tangankan atau diperjual belikan, tidak boleh dipersewakan dan tidak boleh merubah bentuk tampa seizin Kepala Dinas.

Berdasarkan Pemantauan dan Monitoring Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia ( DPC – LAKI ) Kab. Wajo telah menemukan 3 ( tiga ) unit Kios berlantai ( Ruko ) dipasar Siwa Kec.Pitumpanua Kab. Wajo sudah diperjualbelikan oleh Pemegang SIPT ( Surat Izin Pemakaian Tempat ).

Adapun Kios berlantai atau Ruko yang sudah diperjual belikan antara lain sebagai berikut :
1. Ruko no. 27 a. n AF , terletak dijalan Tocamming dijual dengan harga Rp. 150.000.000.00
2. Ruko no. 54 a.n AS, terletak diJalan Tenrisau dijual dengan harga Rp. 140.000.000.00
3. Ruko no. 65 a.n HS, terletak dijalan Tenrisau dijual dengan harga Rp. 150.000.000.00.

Sehubungan adanya temuan DPC LAKI Kab. Wajo dipasar Siwa Kec. Pitumpanua, sehingga DPC LAKI Kab. Wajo berencana melaporkan ke APH ( Aparat Penegak Hukum ) apakah di Kepolisian ataukah di Kejaksaan, karena Namanya Pelanggaran apapun bentuknya harus dilaporkan dan diproses guna penegakan Hukum.Tegas Marsose Mantan Wartawan Harian Palopo Pos Fajar Group.

Lanjut Marsose Gala ini juga perlu dievaluasi oleh Pihak Dinas PRINDAGKOP dan UKM Kab. Wajo pemegang SIPT yang tidak menempati tempat yang sudah diberikan Izin Pemakaian Tempat, jangan jangan hanya mengklaim saja tempat untuk dipersewakan atau diperjual belikan untuk mendapatkan keuntungan pada bangunan Pemerintah karena yang ditemukan DPC LAKI Pemegang SIPTI memang bukan Penjual, satu hal lagi mengenai banyaknya bangunan Kios belum ditempati Penjual jangankan dilantai dua lantai satupun juga masih ada Kios masih tertutup, ditemukan juga ada orang orang tertentu menguasai Ruko, Kios tampa ada aktivitasnya ditempat tersebut melaikan memberikan kepada orang lain dengan dalil kerjasama.- Imbuhnya

Sementara salah satu dari tiga orang yang membeli Ruko dipasar siwa, Enggang dilansir Namanya dalam pemberitaan, mengaku memberikan Uang kepada salah satu Pemegang SIPT Ruko karena dia minta uang sama saya dan saya butuh tempat tersebut untuk berjualan, Namun enggang menyebut nominal uang yang diberikan kepada pemegang SIPT.

Andi Aso Ashari Kepala Dinas PRINDAGKOP & UKM Kab. Wajo dihubungi melalui Ponselnya, mengatakan akan membicarakan dikantor dan balik bertanya kapan kejadiannya dalam hal terjadinya jual beli kios berlantai ( Ruko ) di pasar Siwa, dan berjanji akan menghubungi Pengelola pasar di Siwa untuk melakukan cross check semua pemegang SIPT apakah betul pemegang SIPT menjual atau hanya atas nama saja.

Lanjut Pak Kadis, mengatakan makanya itu akan menerapkan pemberlakukan SIPT ( Surat Izin Pekaian Tempat ) hanya berlaku satu tahun , itu demi meminimalisir terjadinya Pemindah tanganan atau jual beli aset Pemda kepada orang lain tampa seizin Kepala Dinas.Ujarnya dibalik telfon genggamnya. ( Dahliah ).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *