Sedangkan Muhammad juga mempunyai bukti sertifikat tanah tersebut terbit pada tahun 1988,karena kedua belah pihak tidak menemukan perdamaian, maka selanjutnya Muhammad (Almarhum ) melakukan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan pada waktu itu tahun 1996 gugatan yang di ajukan Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di nyatakan menang, lanjutnya.
Disini ada kejangalan kenapa penggugat Muhammad tidak serta menggugat BPN Jakarta Timur yang telah menerbitkan sertifikat PT.Altan Karsa Prisma, ucap warga TDS.
Dan pada tahun 1998 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengeksekusi lahan yang lagi dalam sengketa tapi petugas Eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di tentang oleh PT. Altan Karsa Prisma akhirnya Eksekusi tidak jadi di laksanakan .
Pada tahun 2000 muncul ahli waris dari Muhamad dua anak perempuan yang masih di bawah umur, tapi di dalam surat keterangan waris tercatat ada 7 orang sebagai ahli waris dari Muhammad.
Berjalanya waktu sampai dengan tahun 2021 permasalahan hukum berhenti, tapi pada tanggal 7 September 2022 perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk di lanjutkan kembali Eksekusi lahan yang jadi obyek permasalahan dan lagi lagi di gagalkan oleh banyak warga karena lahan tersebut sudah menjadi milik banyak warga karena warga pun sudah punya SHM sudah bisa di perjual belikan atau di pindah tangankan ,sedangkan lahan tersebut masih dalam sengketa antara PT. Altan Karsa Prima dengan Ahli waris Muhammad .
Tim JURI ( Jurnalistik Reformasi Indonesia ) juga mencari tau dengan permasalahan sengketa tanah tersebut ada kejanggalan kenapa yang di gugat hanya PT.Altan Karsa Prima seharusnya dinas terkait seperti BPN yang menerbitkan sertifikat juga harus turut serta untuk di gugat ,akhirnya tim dari JURI juga melakukan konfirmasi ke BPN .






