Tim Jurnalistik Reformasi Indonesia Temukan Kejanggalan Hukum Terkait Lahan 19 Hektar di Duren Sawit, ” Eksekusi Gagal Dua Kali “

Berawal dari pengaduan warga ke tim JURI (Jurnalistik Reformasi Indonesia ) terkait tanah yang ada di wilayah Perumahan Taman Duren Sawit ,Duren Sawit Jakarta Timur seluas kurang lebih 19 hektar yang di bangun perumahan ,dan yang menjadi obyek permasalahan seluas hukum 2000 M2 yang sampai dengan saat ini masih menjadi masalah sengketa yang rumit,(14/12/22).

 

Saksi hidup dari seorang warga berinisial TB pada tahun 1990 PT.Altan Karsa Prisma membebaskan lahan tersebut untuk di buat perumahan seluas 19 Hektar, dan di uruslah surat surat yang berhubungan dengan tanah tersebut akhirnya pada tahun 1992 telah terbit Sertifikat (Sertifikat Induk ).

 

Selanjutnya PT. Altan Karsa Prisma juga sudah mengurus surat surat kelengkapan untuk pembangunan perumahan itu, seperti SPPT, Planning, IMB dab sertifikat, yang mana PT.Altan Karsa Prisma sudah membayar uang pemasukan untuk negara.

 

“Lanjut cerita pada akhirnya PT.Altan Karsa Prisma membangun perumahan dan sudah terjual dari tahun 1994 sampai 1995, pada Desember tahun 1995 datang orang yang mengakui atas nama Muhammad (Almarhum), bahwa sebagian tanah kurang lebih 2000 M2 miliknya juga sudah di bangun oleh PT. Altan Karsa Prisma, dan pada waktu itu saudara Muhammad (Almarhum ) membawa bukti sertifikat hak milik (SHM) no.194 wilayah kabupaten Bekasi dengan luas tanah yang tercatat 3.888 M2, dan saudara Muhamad meminta ganti rugi ke PT.Altan Karsa Prisma dengan harga yang terlalu tinggi ,padahal pada waktu itu tanah tersebut masih berbentuk rawa ,karena permintaan dari saudara Muhamad terlalu besar maka dari pihak PT.Altan Karsa Prisma tidak menanggapinya, sedangkan dari pihak PT. Altan Karsa Prisma juga mempunyai bukti kepemilikan tanah tersebut yang telah di terbitkan oleh BPN Jakarta Timur tahun 1992.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *