Pengaruh Globalisasi Terhadap Politik Hukum Indonesia yang Mendasari Konsep Pembuatan Omnibus Law pada Klaster Ketenagakerjaan

 
 

Dampak pandemi juga menjadi faktor yang menguatkan pemerintah untuk membentuk UU Cipta kerja, karena dampak pandemi sangat terasa bagi para pekerja di Indonesia dengan banyaknya Pemutusah Hubungan Kerja (PHK) yang di lakukan perusahan dengan alasan perusahaan mereka tidak dapat survive dengan kondisi tersebut. Tentunya dengan banyak nya pengurangan hal itu juga berdampak pada pendapatan per kapita masyarakat dan mengakibatkan dampak perekonomian yang menurun secara luas. Hal ini diperparah dengan kondisi birokrasi dan peraturan yang tidak mendukung akan kondisi ini. Inilah yang menjadi alasan pemerintah agar peraturan-peraturan hukum yang ada harus fleksibel dengan kondisi kebutuhan perkembangan globalisasi atau zaman.

 

Permasalahan-permasalahan dalam pembuatan suatu aturan hukum pastinya akan selalu ada, karena undang-undang merupakan produk hukum yang dilahirkan dari suatu kondisi perkembangan politik hukum yang berkembang dalam suatu negara. Termasuk dalam pembuatan UU Cipta kerja. Dalam hal ini mendapatkan banyak aspirasi kontra dari elemen masyarakat karena dianggap tidak hanya menghadirkan kemanfaatan, namun juga dianggap justru malah menambah beban masyarakat dikarenakan permasalahan terkait upah minimum pada Pasal 88 Huruf C, dengan jaring pengaman upah menjadi kewenangan gubernur dan menghapuskan upah sektoral yang berdampak pada standar pengupahan dalam suatu daerah akan hanya mengikuti pertumbuhan ekonomi daerah saja.  Selanjutnya, terkait pesangon yang dipangkas karena dianggap aturan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, yaitu peraturan ketenegakerjaan sebelumnya tidak implementatif karena dirasa sangat memberatkan pihak investor yang mengakibatkan investor dalam menanamkan modalnya menjadi berfikir berulang-ulang. Setelah itu, adanya kontra terkait pengahapusan beberapa hal terkait cuti khusus (Menikah, Keguguran, dll.), dan yang paling menuai kontra ialah aturan yang membuat masa kerja pekerja outsourcing diperpanjang masa kerjanya, dimana yang tadinya hanya boleh selama 3 Tahun dengan sistem perpanjangan dalam kurun waktu tersebut hanya 1 kali, namun dalam UU Cipta Kerja mengatur kontrak kerja pekerja outsourcing dapat diperpanjang selama 5 tahun berturut-turut. Hal ini sangat mengkhawatirkan masyarakat karena mereka dirasa akan memiliki peluang kecil dalam berkarier. Permasalahan-permasalahan ini lahir dikarenakan terlalu singkatnya proses pembuatan, dimana Presiden Jokowi hanya memberikan waktu 100 hari kerja untuk dapat membuat Omnibus Law ini yang terdiri dari 16 paket kebijakan. Maka dari itu, perlunya waktu tambahan untuk dapat menyempurnakan tujuan secara luas pembuatan peraturan Omnibus Law yang telah di tetapkan.

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *