Pengaruh Globalisasi Terhadap Politik Hukum Indonesia yang Mendasari Konsep Pembuatan Omnibus Law pada Klaster Ketenagakerjaan

 
 

Porosnusantara.co.id || Alasan perkembangan ekonomi negara Indonesia yang harus segera update mengikuti perkembangan zaman, dengan tujuan agar banyak investor secara aman dan nyaman dapat menanamkan modalnya di negara kita, karena dengan hal itu tentunya di harapkan akan banyak menciptakan lapangan pekerjaan serta besar harapan pemerintah dapat banyak menyerap tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran di Indonesia. Maka dari itu, pemerintah melakukan reformasi peraturan-peraturan terkait bidang investasi tersebut dengan tujuan menyederhanakan proses, mulai dari perizinan pertanahan untuk kegiatan penanaman modal, formulasi Upah Minimum Propinsi (UMP), hingga membentuk sistem perizinan Online Single Submission (OSS) atau perizinan satu pintu yang menjawab keluhan investor karena terlalu kompleksnya birokrasi di daerah.

Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan tujuan utamanya ialah mendorong investasi, mempercepat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, memberi kemudahan berusaha, dan mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih dan menghilangkan ego sektoral. Menurut pemerintah, Indonesia memiliki visi untuk dapat menjadi 5 besar negara dengan ekonomi terkuat di dunia, serta memiliki PDB sebesar dua puluh tujuh juta rupiah per kapita per bulan pada tahun 2045. Undang-Undang Cipta Kerja ini diharapkan dapat minciptakan kondisi politik hukum di Indonesia yang stabil sehingga dapat mengurangi pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan produktivitas pekerjaan.

 

Pandemi Covid-19 juga mempengaruhi perekonomian global, termasuk Indonesia. Pengesahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang lahir pada masa pandemi ini juga diharapkan mampu menjawab kebutuhan kebangkitan ekonomi karena dampak pandemi karena banyak menyebabkan menurun nya pendapatan per kapita ekonomi Warga Negara Indonesia. Namun, tentunya kebijakan politik hukum pemerintah ini mendapatkan respon pro dan kontra dari masyarakat. Alasannya karena hasil produk hukum yang di lahirkan mempunyai konsep hukum yang baru untuk di gunakan dalam sistem perundang-undangan di Indonesia, karena sistem Omnibus Law ini dapat melakukan perubahan, pencabutan, ataupun pemberlakukan beberapa karakteristik dari sejumlah fakta yang terkait dalam peraturan perundang-undangan.

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *