“Mencermati kondisi tersebut, semestinya DPR RI tidak mendiamkan kasus ini melainkan harus turut membongkar kasus ini melalui pembentukan Pansus (Panitia Khusus) bukan Panitia Kerja, dan bukan hanya sekedar rapat dengan memanggil Menkes, BPOM atau pihak lain terkait dengan kasus gangguan gagal ginjal saja.
Bahkan kami berharap mempergunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah maupun pihak terkait dalam penanganan kasus Gagal Ginjal Akut ini,” tukas Rudy.
Panitia Khusus, lanjut Rudy, dibentuk tentunya berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah krusial di masyarakat yang disinyalir memicu terjadinya bencana Kesehatan di dalam kehidupan masyarakat, yang diduga bencana tersebut karena adanya suatu kondisi akibat yang diduga tercipta secara Terstruktur, Sistematis dan Massif karena terindikasi adanya kebijakan structural yang melakukan penangangan namun ternyata tidak efektif, dan saling lempar tanggung jawab.
Bencana Kesehatan kasus gangguan ginjal akut ini yang semakin meluas ini juga terindikasi lemahnya sistem pengawasan obat-obatan, lemahnya sistem distribusi obat dan sebagainya. Tentunya dampak dari itu semua terjadi menyebabkan jatuhnya korban yang massif, dan meluas.
“Semua persyaratan terbentuknya Pansus terhadap kasus ini sudah terpenuhi, sehingga tidak ada alasan lagi bagi DPR RI untuk tidak membentuk Pansus dan sekaligus penggunaan hak Angket yang secara teknis bisa di inisiasi oleh gabungan Komisi III, VI dan Komisi IX untuk mengusut tuntas kasus gangguan gagal ginjal dan sekaligus meminta pertanggung jawaban pemerintah terhadap kasus tersebut, ya, sekaligus di Pansus atau penggunaan hak angket ini dapat memeriksa hasil kerja Bareskrim Mabes Polri dan TGPF yang dibentuk oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional,” pungkas Rudy Darmawanto.