Anggaran yang di kutil kamal dalam soal ini atas kerugian Negara adalah sebesar Rp. 2,4 Milyar
Lebih atau Rp. 2.402.864.850 nilai Rp. 2,4 Milyar ini adalah sisa Penagihan uang muka 20% atau Rp. 3.953.595. 000 kepada penyedia Jasa dari nilai kontrak selanjutnya kasus lain adalah soal kasus jembatan Paringin yang telah memaksa anggaran Rp. 3M.
Pada TA 2021 dan dalam penanganannya sangat tidak Proposional karena setelah di perbaiki bagian tengah jembatan yang sempat dipasangi plat besi terlihat makin parah rusaknya dan masalah lain yang membuat kamal kepala BPJN XI Ini tidak bisa bekerja adalah Preservasi Ruas jalan ByPass Banjarmasin tepatnya di simpang Handil Bakti KM 17 Kalsel yang dikerjakan mulai november 2020 dengan Target selesai Desember 2022.
Pekerjaan Konstruksi oleh PT Wijaya, Karya – PT Panji dengan Konsultan Pengawas PT. Winsokusi dan PT. Nusvey- PT. Wira widya tama dan menelan api dana sebesar Rp. 191,8 Milyar TA 2020-2022 dan hal lain kamal membuat masalah kembali terhadap Proyek Jalan Liang Anggang bati-bati yang dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai Spek sebesar Rp. 70 Milyar Dan ini terindikasi Kepala balai juga hanya sebatas bicara sukses fee tidak terfokus pada pengerjaan yang benar hingga berbagai kalangan untuk mendesak Syauqi Kamal selaku kepala BPJN XI Untuk Mundur dan Hengkang dari Banjarmasin.
Sampai saat ini, menurut nara sumber di kantor BPJN XI, soal Pengembalian kerugian Negara, belum juga ditindak lanjuti atau di kembali kan kamal, entah kmana uang itu Raib dan Hilang Tanpa Bekas dan sampai salah seorang anggota DPR dari komisi III menggiring Aparat Hukum Universitas untuk segera Memeriksa dan menangkap Kepala BPJN Kamal , para kalangan LSM pun berujar “Kamal kelewatan dan tidak tahu diri untuk memilih Kontraktor ecek-ecek dan abal-abal yang penting dapat fee dari dari besarnya nilai proyek awal saran yang lebih adalah Tangkap dan masuk kamal Ke penjara” Ujar salah seorang Tokoh LSM.