Jakarta – PorosNusantara || Dugaan Penyimpangan atas Proyek – proyek Pemerintah sudah bukan Rahasia lagi bagi oknum Birokrasi pada Pembangunan Jalan maupun preservasi jalan Nasional di seluruh jagad Republik Indonesia, hasil investigasi beberapa Kulin Tinta dan Lembaga Swadaya Masyarakat /LSM Ditemukan Fenomena KKN Atau gratifikasi dan Korupsi serta Penyimpangan atau pun kongkalikong di BPJN XI BANJARMASIN Dibawah komando Syauqi Kamal, menurut info dari dalam yang tidak ingin disebutkan nama dan identitasnya, Kamal tidak langsung turun ke lokasi Pembangunan tapi sudah Langsung Memerintahkan satker maupun PPK nya untuk menyetor sejumlah uang hasil negoisasi dengan Para kontraktor yang telah memenangkan proyek tersebut.
Mungkin sukses fee tersebut sangat kecil hasil dari nilai global dimaksud hanya sebesar 2% sampai 3% dan yang akan juga di setor untuk tingkat atas, Syauqi Kamal sangat licik dan Pintar memainkan perannya, menarik benang merah dari hal tersebut, kepala balai kamal sungguh sangat tidak koopersrif untuk Kuli Tinta dan LSM, dan bila ada dugaan kasus nya selalu melimpahkan urusannya pada bawahannya, banyak proyek-proyek Dari Kementerian PUPR pusat yang dialokasikan di banjarmasin selalu dijadikan kan lahan untuk pendapatan Pribadi serta kroni kroninya mengemplang.
Uang negara yang nota bene juga uang Rakyat, Tokoh Lembaga Swadaya masyarakat/ LSM Komite Anti Korupsi Indonesia, Andi Baharudin, SH. Telah membeberkan dugaan kasus Kamal seperti “Perbaikan jembatan Antasan Tanipah Yang menelan dana Rp. 1.164 Milyar anggaran Tahun 2022 yang dikerjakan oleh PT Wika, masalah Syauqi Kamal pun dituntut untuk mengembalikan kerugian Uang Negara dengan terjadinya permasalahan 5 Proyek di kalsel.
Anggaran yang di kutil kamal dalam soal ini atas kerugian Negara adalah sebesar Rp. 2,4 Milyar
Lebih atau Rp. 2.402.864.850 nilai Rp. 2,4 Milyar ini adalah sisa Penagihan uang muka 20% atau Rp. 3.953.595. 000 kepada penyedia Jasa dari nilai kontrak selanjutnya kasus lain adalah soal kasus jembatan Paringin yang telah memaksa anggaran Rp. 3M.
Pada TA 2021 dan dalam penanganannya sangat tidak Proposional karena setelah di perbaiki bagian tengah jembatan yang sempat dipasangi plat besi terlihat makin parah rusaknya dan masalah lain yang membuat kamal kepala BPJN XI Ini tidak bisa bekerja adalah Preservasi Ruas jalan ByPass Banjarmasin tepatnya di simpang Handil Bakti KM 17 Kalsel yang dikerjakan mulai november 2020 dengan Target selesai Desember 2022.
Pekerjaan Konstruksi oleh PT Wijaya, Karya – PT Panji dengan Konsultan Pengawas PT. Winsokusi dan PT. Nusvey- PT. Wira widya tama dan menelan api dana sebesar Rp. 191,8 Milyar TA 2020-2022 dan hal lain kamal membuat masalah kembali terhadap Proyek Jalan Liang Anggang bati-bati yang dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai Spek sebesar Rp. 70 Milyar Dan ini terindikasi Kepala balai juga hanya sebatas bicara sukses fee tidak terfokus pada pengerjaan yang benar hingga berbagai kalangan untuk mendesak Syauqi Kamal selaku kepala BPJN XI Untuk Mundur dan Hengkang dari Banjarmasin.
Sampai saat ini, menurut nara sumber di kantor BPJN XI, soal Pengembalian kerugian Negara, belum juga ditindak lanjuti atau di kembali kan kamal, entah kmana uang itu Raib dan Hilang Tanpa Bekas dan sampai salah seorang anggota DPR dari komisi III menggiring Aparat Hukum Universitas untuk segera Memeriksa dan menangkap Kepala BPJN Kamal , para kalangan LSM pun berujar “Kamal kelewatan dan tidak tahu diri untuk memilih Kontraktor ecek-ecek dan abal-abal yang penting dapat fee dari dari besarnya nilai proyek awal saran yang lebih adalah Tangkap dan masuk kamal Ke penjara” Ujar salah seorang Tokoh LSM.
Tokoh Penggiat Kebijakan Pemerintah Azrul Naim, “lebih keras memberikan pendapat nya soal Kepala Balai Syauqi Kamal, Pindahkan atau pecat saja Kamal ini, beliau tidak bisa bekerja dan hanya fee yang dipikirkan serta, menurut sumber yang dapat dipercaya Kamal lah yang menentukan Kontraktor siapa yang dapat bekerja atas proyek proriatas di Kalsel sepanjang penyedia jasa itu dapat menggelontorkan keuntungan buat Seorang kepala Balai yang berkisar 10% sampai dengan 15% dari nilai awal setelah dipotong Pajak” Tegas Tokoh ini.