Kegiatan workshop berlangsung selama dua hari pada 13-14 Oktober 2022, dan dihadiri oleh Kepala Bagian/Kepala Subdit Kepatuhan Intern, para Kepala Sub Bagian Tata Usaha serta pejabat lainnya dari Balai Besar/Balai di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dengan jumlah peserta sebanyak 100 Peserta.
Inspektur Jenderal Kementerian PUPR T. Iskandar menyampaikan bahwa kegiatan Workshop Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk melaksanakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021.
“Harapannya hal ini dapat meningkatkan indeks dan integritas dari Kementerian PUPR. Pada Semester I tahun 2022, KPK memberikan nilai 91,9 dari 100 dan menempatkan Kementerian PUPR sebagai Implementasi PPG (Program Pengendalian Gratifikasi) terbaik dari 75 Kementerian dan Lembaga.,” jelas T. Iskandar dalam sambutannya.
Kementerian PUPR selalu berupaya untuk meningkatkan kapabilitas/kompetensi insan PUPR didalamnya. Serangkaian pelatihan-pelatihan, pendidikan kilat, beasiswa belajar maupun sekedar sharing session antar pegawai dapat memberikan nilai positif bagi insan PUPR. Dengan semangat integritas yang tinggi, mengamalkan semangat sigap membangun negeri menjadi lebih pasti.






