“Tim Reskrim turun ke TKP melakukan penyelidikan dan berhasil menetapkan tiga tersangka. Atas nama Teten, Ali Nurdin, dan Albertus yang kedapatan membawa Sajam. Terhadap LP tersebut juga ada satu DPO atas nama Rizal yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan,” kata dia.Herman menjelaskan motif kedua kelompok melakukan tawuran, yakni untuk mencari popularitas juga sebagai ajang pembuktian masing-masing kelompok.
“Motifnya ini mereka hanya mencari popularitas antar kelompok. Jadi mereka menunjukkan bahwa kelompok mereka yang lebih hebat dan kuat dari kelompok lain,” kata dia.
Herman menambahkan pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut. Termasuk kemungkinan pengungkapan pelaku lain yang terlibat.
Sementara itu, ketiga pelaku, T, AN, dan AADR, diamankan di Polsek Pondok Gede beserta batang bukti yang menyertai, yakni satu buah sajam jenis corbek, satu buah celurit, tiga buah celurit plat, dan dua buah tas gitar untuk membawa sajam.
Atas kasus tersebut, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
(Dwi)






