Gelar Kasus Tawuran Antar Geng, Tiga Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bekasi, Porosnusantara.co.id – Polsek Pondok Gede gelar ungkap kasus aksi tawuran antar geng dengan saling tantang di media sosial berujung adanya korban akibat sabetan senjata tajam.

“Hari ini kita rilis terhadap kasus tidak pidana penganiayaan dan menguasai senjata tajam perkara ini berawal dengan adanya peristiwa tawuran atau perang antar kelompok yang terjadi pada hari rabu 15 Juni sekira pukul 03.00 wib hari di TKP Kelurahan Jatibening Kecamatan pondokgede, Kota Bekasi kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Herman Edco Wijaya Simbolon di Polsek Pondok Gede, Rabu (5/7/2022).Herman menjelaskan kasus bermula saat kedua kelompok tersebut saling menantang melalui medsos. Setelah itu, mereka berkumpul di TKP untuk melakukan aksi tawuran.

“Jadi dua kelompok tersebut berawal dari kelompok Cemerlang, mereka saling menantang melalui medsos di Instagram. Kemudian mereka menentukan titik tempat kumpul untuk melakukan tawuran yaitu di Jalan Cemerlang,” kata Herman.

Kedua kelompok membawa berbagai jenis senjata tajam. Di antaranya celurit, golok, dan parang. Saat tiba, kelompok TKBR langsung menyerang kelompok lawan dengan senjata tajam yang mereka bawa.

“Jam 03.30 pihak musuh datang di TKP kurang lebih 15 sampai dengan 20 motor. Langsung menyerang dengan menggunakan celurit dan samurai,” ujarnya.

Imbasnya, satu orang atas nama Anjar terkena luka bacok di bagian tangan kanan dan juga punggung kiri. Setelah itu, kelompok Cemerlang melakukan perlawanan yang membuat kelompok TKBR pergi.

“Mengakibatkan korban terkena sabetan senjata tajam mengenai bagian punggung kiri dan tangan kanan korban,” jelasnya.

Herman menuturkan aksi mereka juga sempat viral di media sosial. Atas kasus tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku pembacokan, yakni T, AN, dan AADR. Sementara itu, satu lainnya berinisial R masih DPO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *