Diterima Ketua DPRD Berkas LPJ APBD dan PAD – Walikota Depok Laporkan Tanggung Jawab Realisasi Triliunan APBD 2021

Depok, Porosnusantara.co.id – ‎Meski belum ditransparansikan ke publik melalui media, telah direalisasikan target dananya dalam kas daerah yang diperkirakan kurang lebih sekitar Rp 4 triliun diantaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target realisasi ini minimal harus disesuaikan dengan target persetujuan DPRD pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Realisasinya disampaikan dalam bentuk  Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) oleh Walikota Depok Dr. KH. Mohammad Idris MA sebagai Kepala Daerah yang diterimakan kepada Ketua DPRD Kota Depok Ir. H.T.M.‎ Yusufsyah Putra, untuk dilakukan Pandangan Umum Fraksi dan Pembahasannya secara menyeluruk termasuk realisasi PAD di Kas Daerah oleh Badan Anggaran DPRD untuk dapat disetujui dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Persetujuan LPJ Kepala Daerah Walikota Depok. Demikian Rangkuman Liputan NERACA‎ ‎pada ‎Jumat ‎1 Juli 2022 ‎dalam Rapat Paripurna Penyampaian LPJ Walikota yang dirangkai dengan Persetujuan DPRD terhadap 3 Raperda Kota Depok lainnya diantaranya terkait Disdukcapil ‎di ‎Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok Kawasan Boulevard Sektor Anggrek Grand Depok City, akhir pekan kemarin.

BACA JUGA  Lapor Pak Bupati Lambar, Balai Pekon Tambak Jaya  Mati Suri

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setwan DPRD Kota Depok, H. Muksit Hakim M.Si bahwa direncanakan pada Senin ‎4 Juli 2022‎ sekitar Jam 13.00 akan diagendakan‎ Rapat Paripurna dalam rangka Pandangan Umum Fraksi – Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan jawaban Walikota Depok atas Pandangan Fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

BACA JUGA  RW 01 Kelurahan Sunter Agung Terima Paket Makanan Tambahan Balita dan Taman Penghijauan Baru

‎Selayaknya, fraksi di DPRD Kota Depok berorientasi berdasarkan BAP yang disetujui target APBD Perubahan 2021 dalam Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah; yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah oleh Kepala Daerah yang adalah Walikota Depok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *