Polda Metro Jaya Tangkap Komplotan Pelaku Penipuan Melalui Media Elektronik Dan Tindak Pidana Pencucian Uang

 
 

Pelaku memberitahu kepada korban bahwa koper yang berisi uang sudah keluar dari Bea Cukai dan dalam perjalanan akan diantarkan ke rumah korban. Namun di perjalanan, seseorang yang mengaku sebagai agen memberitahu kepada korban bahwa dirinya ditangkap polisi karena melanggar lalu lintas dan polisi tersebut melihat adanya koper berisi uang 2 juta USD tersebut, mengaku ditangkap polisi dan dimintai tebusan sejumlah 300 ribu US dollar. Kemudian korban diminta kembali untuk mengirimkan sejumlah uang, namun korban tersadar bahwa ini adalah skema penipuan.

“Para pelaku berpura-pura mempunya uang sekitar 2 juta USD, para pelaku berkomunikasi dengan korban kemudian pelaku meminta kepada korban untuk mengirimkan uang sebagai biaya pengiriman ke Indonesia, diminta untuk mengirimkan sejumlah uang yang mana uang tersebut akan dikembalikan dan diberikan 30% dari total uang yang ada dikoper tersebut, karena korban percaya kemudian korban mengikuti permintaan dari seseorang yang mengaku dari forwarding agent,” papar E. Zulpan, di Loby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis, (15/6/2022).

 

Para pelaku yang kini berstatus sebagai tersangka memiliki peran dan tugas masing-masing. Pelaku CS berperan sebagai penyedia rekening dan mengaku sebagai pihak Bandara dan Bea Cukai) ini ditangkap tanggal 8 Juni 2022 di Dusun Karang Rata RT. 003/004 Desa: Anjatan Kec: Anjatan, Kab: Indramayu, Jawa Barat. Pelaku UT (Ugwoke Titus) alias Taiwo, Laki-laki, WNA Nigeria berperan sebagai penyedia rekening kepada WNA Nigeria ini ditangkap pada 9 Juni 2022 di Apartemen Grand Palm Residence Unit. 7 D1 Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat.

Dari para tersangka didapati barang bukti diantaranya adalah; Dari Tersangka CS berupa satu buah Handphone merek Evercross warna putih dengan nomor imei 355086070069620, Tiga buah Handphone merek Nokia 105 (dua buah warna hitam satu warna biru) dengan nomor Imei 355774102105104, 350868840646134, 353123110849612, satu buah Handphone merek Mito 101 warna hitam biru dengan nomor Imei 352090114197218, satu buah Handphone merek Iphone 11 Pro Max warna rose gold dengan nomor Imei 353924100069172, satu buah Handphone merek Samsung Z Fold 2 dengan nomor Imei 357407640832602, dua buah Buku Rekening Bank Rakyat Indonesia atas nama CISTIANI dengan nomor rekening 418501000997504 dan 039501012891509, dua buah Buku Rekening Bank Central Asia atas nama CISTIANI dengan nomor rekening 2060312322, satu buah Buku Rekening Bank Rakyat Indonesia atas nama SUNANTO dengan nomor rekening 418501003916531, satu buah Buku Rekening Bank Central Asia atas nama CHIDIEBERE JOSEPH EDUMANI dengan nomor rekening 5930804527, tiga buah Kartu ATM Bank Rakyat Indonesia dengan nomor kartu 5221843114395457, 5221845037468709 dan 6013010270045322, dua buah Kartu ATM Bank Central Asia dengan nomor kartu 5307952041081531 dan 5307952051796911, serta satu buah Token Bank Central Asia.

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *