Padang – Porosnusantara.co.id || Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumbar melakukan mendapatkan informasi dari masyarakat yang mendapat sertifikat vaksin booster Covid-19, meski belum pernah divaksin dosis ketiga.
“Informasinya diterima dari masyarakat yang berdomisili di beberapa wilayah seperti di Kota Padang, Kab. Pasaman Barat dan Kab. Solok. Mereka melaporkan bahwa tiba-tiba memiliki sertifikat vaksin booster pada aplikasi PeduliLindungi, padahal belum pernah,” kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Rabu (1/6)
Menurutnya, kejadian tersebut membuat masyarakat merasa dirugikan dan menganggap ada yang telah menggunakan data tanpa sepengetahuan mereka.
Lebih lanjut, Yefri mengatakan bahwa masyarakat menyampaikan bahwa sertifikat vaksin booster juga akan diperoleh anggota keluarga lainnya apabila berada pada Kartu Keluarga (KK) yang sama.
“Hal tersebut membuat masyarakat khawatir adanya data pada KK dan KTP disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya
Menerima informasi tersebut, Ombudsman melihat hal ini terkait dengan keamanan data masyarakat, kesewenang-wenangan dalam menggunakan data penduduk, kevalidan data vaksin secara nasional hingga anggaran negara yang telah digunakan.
“Bayangkan ketika satu orang dinyatakan telah divaksin secara administrasi dan kenyataannya belum, lalu kemana dosis vaksin sebenarnya diberikan. Lebih jauh bagaimana pelaporan penggunaan keuangan negara,” kata dia.
Ia menilai, kevalidan jumlah capaian vaksin ketiga untuk Provinsi Sumatera Barat sebanyak 680.204 berdasarkan data Kemenkes per tanggal 31 Mei 2022 Pukul 18.00 WIB menjadi tanda tanya.
Ombudsman akan menelusuri lebih jauh permasalahan ini karena berpotensi terjadi dugaan tindak maladministrasi dan tidak menutup kemungkinan tindak pidana.






