Food Estate direncanakan akan dibangun di Kalimantan Tengah pada tahun 2020 sebagai usaha melawan dampak ekonomi yang meredup pada masa pandemi COVID-19. Pelaksanaan pengembangan Food Estate dilakukan berdasarkan skala ekonomi, yaitu seluas 10.000 hektar dengan klaster seluas 1.000 hektar, dan dikembangkan dalam dua model yaitu pembangunan skala menengah dengan pendekatan intensifikasi dan pembangunan secara besar dengan pendekatan ekstensifikasi. Rencana Food Estate akan dikembangkan di lima propinsi dengan luas total area sekitar 1.700.000 hektar (ha). Lima provinsi tersebut meliputi, Kalimantan Barat (120.000 ha), Kalimantan Tengah (180.000 ha), Kalimantan Timur (10.000 ha), Maluku (190.000 ha), dan Papua (1.700.000 ha). Pembangunan akan dilakukan dengan intensifikasi lahan pertanian atau mengoptimalkan pemanfaatan lahan eks PLG dan non eks PLG (Pengembangan Lahan Gambut) yang sudah ada dengan cara meningkatkan indeks pertanaman. Pengoptimalan itu dilakukan dengan penerapan teknologi 4.0, seperti pemberian bibit unggul (perbaikan varietas), pemupukan berimbang, dan penggunaan alat mesin pertanian (alsintan), sehingga difargetkan produktivitas bisa mencapai 7 ton/hektar.
Selanjutnya, syarat penentuan lokasi untuk lahan Food Estate adalah pertama, aspek kesesuaian lahan, dan/atau kondisi eksisting budidaya di lokasi yang akan dikembangkan. Kedua,Status lahan Clear dan Clean serta tidak dalam sengketa. Ketiga, lokasi tidak sedang atau direncanakan (dalam musim tanam yang sama) melaksanakan atau menerima kegiatan sejenis dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. Keempat, lokasi dilengkapi dengan koordinat (LU/LS-BB/BT), dan kelima tidak ada ganti rugi lahan terhadap lokasi. Lokasi harus milik negara.






