Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Ringkus 2 Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Jakarta. porosnusantara.co.od – Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus 2 pengedar Narkotika jenis sabu dan ganja, pengedar tersebut diantaranya berinisial APW (24) dan MF (26).

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu sebanyak 2.476,99 gram (2,4 KG) dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 (tujuh puluh dua koma tiga puluh satu) gram

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku pengedar barang terlarang jenis narkoba

“Ke 2 orang pelaku diantaranya berinisial APW (24) dan MF (26) berikut barang bukti yang berhasil diamankan di 3 lokasi berbeda diantaranya di Cengkareng, Jakarta Barat, Kemayoran Jakarta Pusat dan di Kos-kosan Kramat Jati Jakarta Timur,” ujar Kombes Pol Pasma Royce saat menggelar press conference di Mapolres, Jumat, 27/5/2022.

Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan pengungkapan yang dipimpin oleh kanit 1 Narkoba Akp Harry Gasgari dan kanit 3 Akp Laksamana ini merupakaan hasil pengembangan dari penangkapan jaringan narkoba di komplek permata atau yang dikenal dengan sebutan komplek ambon

“Dari hasil pengungkapan tersebut kemudian kami melakukan pengembangan di jaringan atasnya,” ucap pasma

Pasma melanjutkan, dari hasil pengungkapan di jalan intan Cengkareng Jakarta Barat (tkp1) kami mengamankan seorang berinisial APW dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram

Selanjutnya dari penangkapan tersebut tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tsk MF pada Hari Sabtu, tanggal 21 Mei 2022 sekitar jam 01.00 Wib di Jl. Tembaga Raya Dalam 3 RT.006/RW.004 Kel. Harapan Mulya Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat (TKP-2).

Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap tsk ditemukan barang bukti 1 (satu) Plastik Klip Berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 10,68 (sepuluh koma enam puluh delapan) gram didalam bungkus rokok sampoerna mild dan 1 (satu) Plastik Klip berisi 4 (empat) Linting Narkotika Jenis Ganja dengan Berat Bruto 3,31 (Tiga Koma Tiga Puluh Satu) Gram yang disimpan di dalam tas selempang warna hijau miliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *