MEDIASI KASUS PENYEROBOTAN DI DESA AWO GAGAL. “ KORBAN PELAPOR MINTA PENYIDIK RESERSE UNIT TAHBANG POLRES WAJO GELAR PERKARA”.

Rusli Saudara Korban Pelapor, menyampaikan sebaiknya Tanah sawah yang diserobot, kalau ada pihak menganggap Surat tersebut Palsu ya gugatlah Surat tersebut, kalau bisa kita gugurkan surat itu ya ambil tanah sawah tersebut, saya mempertahankan sawah itu karena adanya Surat-surat ditinggalkan almarhum Orang tua saya darwis, bahwa jelas sekali Surat itu Surat Pembelian Tahun 1985 antara Andi Sadapotto selaku Pihak Penjual dan Darwis selaku Pihak Pembeli yang deregister Oleh Kepala Desa Awo A.Gamal Pada Tahun 1998.- Jelasnya
Pantauan Aawak media Porosnusantara.co.id, setelah selesai pertemuan mediasi kedua belah pihak dibikinkan surat pernyataan, bahwa Mediasi gagal karena kedua belah pihak masing – masing mempertahankan prinsipnya, yakni pelapor Musriadi.S.Pd Cs meminta distatus quo sambil menunggu keputusan pengadilan sedangkan pihak terlapor masih tetap mau mengelolah sawah yang diserobot sambil menunggu keputusan Pengadilan dan juga kepala Desa Awo Faridah dilbatkan membubuhkan tanda tangan dan cap stempel Desa , selanjutnya proses pengaduan prihal penyerobotan sejak bulan desember 2021 ditangani penyedik reserse unit tahbang polres wajo berarti sudah berjalan lima bulan (5 bulan)ditangani penyedik namun juga belum ada hasil gelar perkara.( Dahliah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *