Kepala Desa Awo Faridah, saat diberikan kesempatan berbicara, menghimbau agar kedua belah Pihak baik Pelapor maupun terlapor agar kiranya permasalahan ini tidak sampai kepengadilan minta diselesaikan secara kekeluargaan saja, karena biar bagaimana kita semua sekeluarga termasuk saya juga keluarga, dan memang awalnya permasalahan ini tidak pernah disampaikan atau dibicarakan dikantor Desa , Karena secara Hukum Pelapor memiliki Bukti yang Kuat, sedangkan Terlapor memiliki argument mengklain kepunyaan orang tuanya.Imbuhnya.
Lain halnya, Marsose Gala Ketau DPC LAKI Kab. Wajo, selaku Pendamping Korban Pelapor, menyampaikan terima kasih dan apreasisi terhadap Kanit tahbang Polres Wajo bersama jajarannya yang telah mempertemukan kedua belah pihak masyarakat yang berbeda pendapat atau memiliki suatu permasaahan Urjent ini, begitu juga saya apresiasi terhadap Korban Pelapor yang betul – betul sadar Hukum yang menempuh jalur Hukum melaporkan kepihak berwajib permasalahan yang dialaminya, jadi apa yang disampaikan tadi Musriadi ( Korban Palapor ) minta Sawah tersebut di status quo ( kedua belah pihak tidak ada bisa kelola atau garap ) sambil menunggu keputusan Pengadilan, saya kira permintaan ini perlu mendapatkan respon dari Penyidik Polres Wajo yang menangani Permasalahan ini, kalau perlu pasangi Polisi line
Lanjut Marsose gala, mewanti wanti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP ) setelah gelar perkara, apakah sudah dapat diterima Korban Pelapor atau tidak, dan kalau tidak memuaskan SP2HP yang dikeluarkan Penyidik ya tentu masih ada langkah selanjut nya, yakni minta kepada Polda Sulsel untuk mengandekan Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan ini,tegas mantan wartawan Harian palopo Pos Fajar Group.






