Penggiat dan Pemerhati Hukum Pers Sonny Pane yang dimintai Pendapat nya atas Kasus pelanggaran kepala Balai ini berujar “Insiden buruk ini seharusnya tidak terjadi dan Pejabat Publik wajar mengetahui etika dan Aturan Hukum, hal ini tidak terlepas pula degan Pelanggaran undang-undang keterbukaan informasi Publik .
Dalam surat sudah sangat jelas mengatakan ” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan Sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi Pelaksanaan atau Ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 akan di pidana Penjara paling Lama dua Tahun atau denda Paling Banyak sebesar Rp 500 Juta Rupiah “, Dalam Penelusuran lebih lanjut didapati Proyek ini sangat bermasalah, di mulai dari tidak adanya Plang Proyek serta item-item kontrak tidak sesuai RAB dan Volume kerja yg tidak sesuai dan hal ini menambah carut marut nya Pekerjaan atau karena Amburadulnya proyek ini sehingga Rien Marlia, ST.MT Takut dan menghilang dari Tanggung Jawabnya sungguh sangat kacau Kinerja kepala Balai dan dimungkinkan atau diduga terjadi Permainan Kotor atas Pekerjaan ini. (Red)






