KEPALA BPJN LAMPUNG RIEN MARLIA BERANI TABRAK SURAT EDARAN NO 08/SE /2020, ADA KAH SANKSI

PorosNusantara.co.id – Jakarta || Surat edaran hanya bersifat Instrumen Administrasi sehingga Tidak memiliki Kekuatan Hukum secara formal yang berakibat tidak memilik dampak secara Signifikan dan Produk yang dihasilkan dari surat tersebut tidak Mengikat, Hal inilah yang selalu Dijadikan dasar bagi Birokrasi disebuah instansi Pemerintah dalam hal mengeluarkan suatu Kebijakan hanya sebatas Formalitas dan sangat di khawatirkan Kebijakan tesebut dapat Dimanipulasi.

Ini sudah terjadi pada Balai Jalan Nasional XIX (BPJN) Lampung dibawah Kepemimpinan Rien Marlia, ST.MT ia berani melawan dan menabrak terhadap Surat edaran Ditjen bina Marga PUPR surat edaran Nomor 8/SE/Db/2020 Perihal dalam Rangka mendukung Pelaksanaan padat karya Pembangunan maupun Perawatan jalan nasional Serta Jembatan di Propinsi Lampung dalam wilayah kerjanya.

BACA JUGA  SMA Muhammadyah Kupang, berbagi Daging Kurban untuk siswa siswi yang kurang Mampu.

Hasil Penelusuran Team Media Tabloid Poros Nusantara serta Beberapa Media dan LSM Rien Marlia, ST.MT tidak dapat mematuhi surat edaran tersebut, tercover pada Pekerjaan Perawatan drainase Di jalan Lintas Timur Kabupaten Tulang Bawang terbukti Pekerja dan dilaksanakan Tidak Proposional, dimana Pekerjaan yang seharus nya dilakukan Tenaga Manusia Faktanya alat-alat Teknologi yang bekerja dan berjalan, Tenaga kerja sesuai Perintah surat edaran diabaikan.

BACA JUGA  Jelang HUT Ke-28, Lanal Banjarmasin Gelar Lomba Kicau Mania

Andi Baharudin , SH . dari LSM Komite Anti Korupsi Indonesia /KAKI dalam Keterangannya “Sangat menyayangkan Seorang Kepala Balai sekelas Rien Marlia yang sudah malang Melintang dan berpengalaman dalam Kinerjanya tidak bisa Patuh untuk melaksanakan Sebuah kebijakan atasan, Patut dicurigai adanya dugaan untuk memanipulasi Pekerjaan tersebut atau ada hal lain dibalik Pelanggaran dimaksud” ujar Andi degan Tegas .

Sebelum Berita ini Xpose dan Tayang, Redaksi telah melakukan Konfirmasi Sesuai dengan Kaidah-kaidah Jurnalistik, surat Pertama dikirim Tanggal 31 Maret 2022 dan baru mendapat Balasan seminggu kemudian dengan Balasan tertulis tanpa menjawab secara tepat atau non Substansial sesuai Dengan  konfirmasi awal Redaksi dan tidak ada tindak lanjut sama sekali Hanya Sebatas kata-kata akan dilaporkan kepimpinan, padahal surat Redaksi jelas ditujukan kepada Pimpinan Balai Rien Marlia. ST.MT.  dan balasan surat dari BPJN Lampung ditanda tangani Wita Indriani.S.IP Kasubag Umum dan Tata usaha, Sampai Berita ini Tayang Tidak ada sama sekali Tanggapan dari BPJN Lampung .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *