KASUS PENGERUSAKAN DIULUGALUNG DESA LEMPA MENUNGGU PUTUSAN SELA PN SENGKANG

Pantauan awak media PorosNusantara.co.id salah seorang Jaksa dikejaksaan Negeri Wajo, Mengenai Esepsi PH yang mengkaitkan kasus Pidana dengan Perkara Perdata, mengatakan itu hak penasehat Hukum ( PH ) terdakwa, sedangkan jelas – jelas orang bersalah masih diminta dibebeskan. ( Marsose/ Dahliah ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *