Pantauan awak media PorosNusantara.co.id salah seorang Jaksa dikejaksaan Negeri Wajo, Mengenai Esepsi PH yang mengkaitkan kasus Pidana dengan Perkara Perdata, mengatakan itu hak penasehat Hukum ( PH ) terdakwa, sedangkan jelas – jelas orang bersalah masih diminta dibebeskan. ( Marsose/ Dahliah ).
KASUS PENGERUSAKAN DIULUGALUNG DESA LEMPA MENUNGGU PUTUSAN SELA PN SENGKANG






