PorosNusantara.co.id – WAJO-SulSel || H.Agustan Korban pelapor Pengerusakan di ulugalung Desa Lempa Kecamatam Pammana kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, mengatakan sangat – sangat ironi setelah mengetahui Esepsi.
Penasehat Hukum ( PH ) Terdakwa inisial Rs dan Id yang mengkaitkan Kasus Perbuatan Pidana dan Perkara Perdata karena memang ada proses perdata di pengadilan agama Sengkang yang saat ini memasuki sidang Pembuktian Penggugat melalui Penaseshat Hukum terdakwa inisial Id.
Lanjut H. Agustan berharap pada sidang Putusan Sela nantinya, Majelis Hakim yang mengadili kasus Pidana Penyerobotan ini sekiranya dapat mempertimbangkan secara Profesional Esepsi PH terdakwa inisial Rs dan Id dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari wajo sehingga betul – betul Hukum Peradilan dapat berkeadilan.-Imbuhnya didepan awak media Porosnusantara.co.id rabu 25 mei 2022.

Sementara salah satu PH terdakwa inisial Rs dan Id Wahyu.SH, seusai Pembacaan esepsi di Pengadilan Negeri ( PN ) Sengkang tepatnya dihalaman kantor PN Sengkang Selasa 24 Mei 2022, mengakui telah membacakan Esepsi, dan majelis Hakim telah menetapkan tanggal 07 Juni 2022 adalah sidang Putusan SELA, jadi kita tunggu saja apakah Esepsi dikabulkan atau tidak, kalau memang Majelis mengabulan Esepsi maka menunggu Putusan Inkacht Perkara Perdata di Pengadilan Agama Sengkang dan sebaliknya kalau Esepsi ditolak maka dilanjutkan Sidang Saksi – Saksi.- Ujarnya sambil berlalu.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Wajo Ardiansya.SH ingin dikonfirmasi namun tidak ada dikantor Kejari Wajo saat awak Media Porosnusantara.co.id berada dikantor Kejari Wajo, demi untuk berimbangnya Pemberitan maka awak media menghubungi Kasi Pidum Kejari Wajo Nadrah Nasir.SH.MH, membenarkan kalau sidang Putusan Sela Tanggal, 07 Juni 2022, setelah ditanya tentang esepsi PH terdakwa inisial Rs dan Id yang mengkaitkan Kasus Pidana dan Perkara Perdata dibalik genggam telponnnya mengatakan itu hak PH terdakwa tapi tergantung Putusan Sela Majelis Hakim PN Sengkang yang mengadili kasus tersebut, kita tunggu saja hasil Putusan Sela Tanggal, 07 Juni 2022.- Katanya.






