KASUS PENGERUSAKAN DI ULUGALUNG MEMASUKI TAHAP PERSIDANGAN DI PN SENGKANG.

Setelah ditanya Penangguhan tahanan Terdakwa , JPU Ardiansa. SH, mengakui kalau terdakwa inisial Rs dan Id sebenarnya ditahan tapi hanya tahanan Kota, dan memberikan keterangan secara detail, bahwa mengenai terdakwa Rs diberikan tahanan Kota Karena betul Sakit, malah terdakwa tersebut tidak bisa divaksin dan ada keterangan Dokter, kemudian untuk terdakwa Id juga tahanan Kota karena orang tuanya meninggal dan minta selesai hari seratusnya, dan mengenai klasifikasi tahanan Rutan dan Tahanan Kota lima berbanding satu, artinya kalau Potong tahanannya 20 hari maka hanya berlaku potong tahanan kota hanya 4 hari.- Ujarnya dengan serius.

Ketua DPC LAKI Kab. Wajo Marsose Gala, Selaku Pendamping Korban Pelapor ( H. Agustan ) yang dari awal mengawal Proses Kasus Pengerusakan diulugalung Desa Lempa Kec. Pammana, baik di Polres Wajo maupun di Kejaksaan Negeri Wajo, sangat mengapresiasi kinerja JPU Kejari Wajo Ardiansa.SH yang begitu serius.
menjadwalkan persidangan setelah Penyidik Unit Tahbang Polres Wajo melimpahkan tersangka dan Barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Wajo.

Marsose Gala, menambahkan semoga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang yang memeriksa dan mengadili kasus Pengerusakan ini, dapat menjatuhkan Putusan yang se adil – adilnya sesuai perbuatan terdakwa, supaya ada efek jerah dan tidak akan mengulagi perbuatannya lagi,

Berdasarkan Pemantauan dan Monitoring DPC LAKI Kab. Wajo sejumlah Putusan Majelis Hakim PN Sengkang, baik Putusan Pidana maupun Putusan Perkara Perdata, setelah terdakwa tervonis melakukan Upaya Hukum Lain Yakni Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar sejumlah Putusan Majelis Hakin PN Sengkang dimentahkan atau dikabulkan Gugatan Pembanding, seperti contoh Putusan terdakwa Penipuan dan Penggelapan divonis oleh Majelis Hakim PN Sengkang 3 Tahun 8 bulan, setelah Putusan Banding PT Makassar diturungkan menjadi hanya Vonis 2 Tahun, juga Putusan Tindak Pidana Ringan ( Tipiring ) PN Sengkang memvonis terdakwa 1 Tahun Penjara, tetapi Putusan PT Makassar menganulir Putusan PN Sengkang dan terdakwa divonis bebas, semenatara Putusan Perkara Perdata Putusan PN Sengkang menolak Keseluruhan Gugatan Penggugat, sedangkan PT Makassar mengabulkan Gugatan Penggugat, dan semua yang saya komentari ini ada refrensinya,- Celutuk Marsose Gala Ketua MOI DPC Wajo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *