Wajo – Porosnusantara.co.id || Masih ingatkah kasuss pengerusakan di ulugalung Desa Lempa Kecamatan Pammana Kab. Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, yang dilaporkan oleh H. Agustan dimapolsek Pammana Resor Wajo Tanggal, 01 Mei 2021, dengan terlapor inisial Rs dan Id, saat ini sudah memasuki tahap Dakwaan di Pengadilan Negeri ( PN ) Sengkang.
H. Agustan selaku Korban Pengerusakan, berterima kasih dan bersyukur setelah mengetahui kalau kasus yang dilaporkan di Kepolisian sudah memasuki tahap Dakwaan di PN Sengkang, dan memberikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Ardiansah. SH tak lain adalah kasi Datun Kejaksaan Negeri Wajo, yang betul – betul serius untuk mentuntaskan laporan saya.
Lanjut H. Agustan, semoga Proses Dakwaan ini tidak mengalami kendala dalam persidangan karena biasanya Terdakwa yang memiliki Penasehat Hukum (PH ) sering terjadi kendala bilamana tidak hadir Penasehat Hukum ( PH ) terdakwa pada saat jadwal persidangan. – Ibuhnya kepada awak Media Porosnusantara.co.id Kamis 12 Mei 2022 dikantor Kejaksaan negeri Wajo.
Sementara jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Wajo Ardiansa.SH, saat ditemui dikantor Kejaksaan Negeri Wajo, Kamis 12 Mei 2022, membenarkan kalau Kasus Pengerusakan di Ulugalung Desa Lempa telah memasuki Tahap Persidangan di PN Senglang, dimana sebelumnya minggu lalu telah dijadwal persidangan Dakwaan ditunda karena Penasehat Hukum (PH ) terdakwa berhalangan hadir, sehingga ditunda Hari selasa 10 Mei 2022 telah disidangkan di PN Sengkang dengan agenda Dakwaan, kemudian minggu depan diagendakan sidang Pembacaan Esepsi Penasehat Hukum terdakwa, selanjutnya diagendakan Sidang Putusan sela, sesudah itu baru Sidang Saksi – saksi termasuk Saksi Korban dalam hal H. Agustan.