Sebelum mengikuti seleksi penerimaan PPPK, warga Jakarta Barat ini telah mengajar sebagai guru kelas VI dengan status tenaga honorer selama tiga belas tahun.
“Alhamdulillah saya telah diterima sebagai tenaga PPPK. Meskipun tidak diangkat menjadi PNS paling tidak sama derajatnya dengan mereka, tidak ada pembedaan. Dari situlah kita merasa lebih dihargai atas apa yang kita kerjakan selama ini dan bisa semangat lagi untuk meningkatkan kualitas dalam mendidik anak bangsa,” tutup Siti.
Reporter: Johan Sopaheluwakan
