Sekjen Kemendagri Himbau Para Sekda Pantau Harga Sembako di Daerahnya

Ketiga, memastikan kelancaran distribusi bahan pangan pokok dan barang penting lainnya. Keempat, melaporkan hasil pemantauan ketersediaan dan tingkat harga masing-masing bahan pangan pokok dan barang penting lainnya kepada Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah setiap hari.

Kelima, mengoordinasikan kabupaten/kota dalam pelaporan hasil pemantauan di tingkat kabupaten/kota dalam wilayah provinsi untuk selanjutnya dilaporkan berjenjang kepada Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah. Keenam, pelaporan dimaksud agar disampaikan setiap hari maksimal pukul 13.00 WIB.

“Sekda sebagai ketua satgas pangan melakukan pengawalan dan ketersediaan (pangan), meningkatkan koordinasi yang sudah saya bacakan tadi, sampai ke satgas (pangan) Polri,” pungkas Suhajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *