PENYIDIK POLRES WAJO LIMPAHKAN TERSANGKA DAN BB KASUS PENGERUSAKAN. “ PELAPOR H.AGUSTAN BERTERIMA KASIH DAN MEMBERIKAN APRESIASI”.

Ditempat terpisah Ketua DPC LAKI Kab. Wajo Marsose Gala, mengatakan sangat salut dan mengapresiasi Kinerja Aparat Penegak Hukum ( APH ) yang menangani Kasus Pelaporan Masyarakat, Namun sebenarnya kelamaan penanganannya tapi ada eksen dan realisasinya akan menuju kepersidangan , jadi sekarang kami dari DPC LAKI Kab. Wajo yang memang mengawal Kasus Pengerusakan ini dari awal, akan serius lagi memonitoring pada Persidangan di Pengadilan Negeri Sengkang.

Marsose Gala berharap semoga Majelis Hakim yang mengadili Kasus ini dapat menjatuhkan Putusan yang berkeadilan, karena kami melihat Pasal yang diterapkan Penyidik Polres Wajo adalah Pasal 170 KUHAP, karena sering kita melihat Putusan Majelis Hakim dulu belum kering keringat Polisi menangkap pelaku kejahatan malah tersangka atau terdakwa sudah keluar dari Penjara tapi itu dulu kan sekarang tidak lagi , – ledek Marsose Gala Ketua MOI DPC Kab. Wajo Kepada Awak Media Poronusantara.co.id

( Dahliah ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *